MAKASSAR — Universitas Hasanuddin (Unhas) resmi memulai proses suksesi kepemimpinan untuk periode 2026–2030 dengan membentuk Panitia Pemilihan Rektor (PPR), Jumat (25/7).
Pembentukan panitia ini didasarkan pada Surat Keputusan Majelis Wali Amanat (MWA) Nomor 00010/UN4.0/KEP/2025 yang menetapkan struktur keanggotaan dan mekanisme pemilihan secara formal.
Sebagai langkah awal, panitia yang diketuai oleh Prof. Dr. drg. Hasanuddin, MS., Sp.Perio(K), telah melangsungkan rapat perdana pada Jumat (25/7) di Gedung Rektorat Unhas. Pertemuan ini membahas strategi serta kesiapan dalam menyongsong tahapan-tahapan pemilihan rektor.
Dalam keterangannya, Prof. Hasanuddin menekankan pentingnya nilai integritas dan akuntabilitas selama proses berlangsung.
“Sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH), Unhas memiliki prosedur tersendiri yang berbeda dari PTN Satker dan PTN BLU. Kami berkomitmen untuk memastikan seluruh proses berlangsung secara transparan dan sesuai ketentuan,” jelasnya.
Proses pemilihan akan melalui empat tahapan utama, yakni: Penjaringan, Penyaringan, Pemilihan, dan Penetapan. Panitia Pemilihan terdiri dari perwakilan tiga unsur pengelola utama universitas, yaitu MWA, Rektor, dan Senat Akademik. Komposisi panitia meliputi satu ketua, satu sekretaris, 13 anggota, serta didukung oleh tim sekretariat berjumlah 10 orang.
Sebelumnya, MWA juga telah mengesahkan Peraturan MWA Nomor 0003/UN4.0/2025 yang mengatur secara rinci tata cara pemilihan rektor, mulai dari kriteria pencalonan hingga prosedur pengambilan keputusan.
Dengan terbentuknya panitia dan dimulainya tahapan awal ini, Unhas menunjukkan komitmen terhadap kualitas kepemimpinan kampus untuk menjaga kesinambungan visi sebagai universitas unggul dan berdaya saing global.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Kantor Sekretariat Rektor Unhas, Ishaq Rahman menyampaikan bahwa berdasarkan data yang dihimpun, terdapat sebanyak 393 dosen internal yang berpotensi menjadi kandidat rektor.
“Para dosen tersebut telah memenuhi persyaratan, yakni bergelar doktor (S3), memiliki jabatan akademik Lektor Kepala, dan belum mencapai usia 60 tahun pada April 2026 mendatang,”tutupnya.
Penulis: Anugrah







