Lintaskabar.id, Makassar – Upaya memperkuat fondasi sosial, pendidikan keagamaan, dan tata kelola pemerintahan terus menjadi perhatian serius di Kota Makassar.
Melalui pembahasan dua rancangan peraturan daerah (Ranperda), pemerintah daerah bersama DPRD menargetkan lahirnya kebijakan yang berdampak langsung bagi masyarakat dan lembaga legislatif.
Dua ranperda tersebut meliputi Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren serta Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD.
Menurut Anggota Komisi A DPRD Makassar, Tri Sulkarnain, kedua regulasi ini menjadi langkah strategis untuk menjawab kebutuhan aktual masyarakat dan memperkuat sistem kelembagaan pemerintah daerah.
Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren disebut akan menjadi bentuk pengakuan formal terhadap peran pesantren sebagai pusat pembentukan karakter dan ketahanan sosial.
“Pesantren tidak hanya mencetak generasi berakhlak, tetapi juga menjaga harmoni sosial. Pemerintah wajib hadir untuk memberi dukungan nyata melalui regulasi,” ungkap Tri.
Ia menegaskan, dasar hukum pelaksanaan ranperda ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, yang mengamanatkan dukungan terhadap pengembangan SDM, pendanaan, hingga pemberdayaan ekonomi berbasis pesantren.
Sementara itu, perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2017 dinilai mendesak untuk dilakukan. Regulasi baru tersebut diharapkan mampu menyesuaikan sistem keuangan DPRD dengan ketentuan terbaru, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023.
“Revisi perda ini bukan hanya menyangkut hak dan tunjangan, tetapi juga menekankan transparansi, efisiensi, dan integritas lembaga legislatif,” terang Tri.
Dengan penyusunan dua ranperda ini, DPRD Makassar ingin memastikan tata kelola pemerintahan berjalan profesional dan akuntabel, sekaligus memperkuat basis pendidikan keagamaan di masyarakat.
“Regulasi pesantren mencerminkan komitmen terhadap pendidikan keagamaan, sedangkan perubahan perda DPRD menjadi upaya memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif,” tutup Tri. (Ar)







