Lintaskabar.id, Jakarta – Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) akhirnya resmi disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR RI pada Selasa (18/11/2025).
Pengesahan ini menandai salah satu langkah terbesar dalam pembaruan sistem peradilan pidana Indonesia.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPR RI, Puan Maharani, didampingi para wakil ketua DPR, dan turut dihadiri perwakilan pemerintah melalui Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas.
Sebelum pengesahan, Habiburrokhman selaku Ketua Panja RKUHAP sekaligus Ketua Komisi III DPR RI, memaparkan berbagai perubahan mendasar dalam KUHAP yang baru. Salah satu sorotan utamanya adalah pengaturan lebih rinci mengenai keadilan restoratif.
Habiburrokhman menjelaskan bahwa KUHAP baru kini secara resmi mendefinisikan restorative justice dalam Pasal 1 Ayat 21. Mekanisme ini memberi ruang bagi penyidik sebagaimana tercantum di Pasal 7 Huruf K untuk menyelesaikan perkara pidana dengan pendekatan pemulihan, bukan sekadar penghukuman.
Bahkan, penghentian penyidikan atas dasar tercapainya kesepakatan restoratif turut diatur rinci dalam Pasal 24 Ayat (2) Huruf H.
Rentang Pasal 79–88 mengatur lebih jelas proses, pelaksanaan, hingga penetapan pengadilan, termasuk jaminan pemenuhan kesepakatan oleh pelaku.
Tak hanya itu, KUHAP baru juga memperkenalkan pengaturan terkait ganti rugi, kompensasi, restitusi, serta keberadaan dana abadi pemulihan korban, yang memperkuat posisi korban dalam sistem peradilan pidana.
Usai penyampaian laporan, Puan meminta persetujuan seluruh fraksi. Tanpa keberatan, seluruh peserta rapat menyatakan setuju. Palu sidang diketuk dan RKUHAP resmi menjadi undang-undang.
Pemerintah menargetkan KUHAP baru ini mulai berlaku 1 Januari 2026, bersamaan dengan KUHP baru yang telah lebih dulu disahkan.
RUU KUHAP mulai resmi dibahas Juni lalu, dan dengan pengesahan ini berarti proses pembahasan memakan waktu sekitar enam bulan.
Setelah disahkan dalam paripurna, undang-undang ini akan disampaikan kepada pemerintah untuk ditandatangani dan diberlakukan. (Ir)







