Lintaskabar.id, Jakarta – Dalam sidang sengketa informasi publik yang digelar Komisi Informasi Pusat (KIP) pada Senin (17/11/2025), perhatian majelis tertuju pada penjelasan Polda Metro Jaya terkait keberadaan dan status hukum arsip ijazah mantan Presiden Joko Widodo.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Klarifikasi ini diminta setelah pemohon, kelompok Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi), mengaku tak pernah menerima jawaban atas permohonan informasi yang mereka ajukan sejak Agustus 2025.

Majelis membuka pemeriksaan dengan memastikan posisi fisik ijazah asli Jokowi. Polda Metro Jaya menegaskan bahwa seluruh dokumen yang dimohonkan mulai dari ijazah asli, hasil pindai, salinan nilai, KHS, laporan tugas akhir, hingga SK yudisium telah masuk dalam berkas penyidikan dan berstatus sebagai barang bukti.

Penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri, sehingga otomatis masuk kategori informasi yang dikecualikan.

“Untuk ijazah asli saat ini berada dalam penguasaan Polda Metro Jaya untuk kepentingan proses hukum,” jelas perwakilan Polda di hadapan majelis.

Mereka menambahkan, karena dokumen tersebut tercatat sebagai barang bukti, seluruh informasi terkait sifatnya tertutup selama proses penyidikan berlangsung.

Majelis kemudian menyinggung soal tidak adanya respons dari Polda Metro Jaya atas permohonan pemohon bertanggal 29 Agustus 2025. Polda memberikan penjelasan bahwa permohonan itu tak pernah diterima PPID Polda Metro Jaya karena surat tersebut ternyata dikirimkan ke Humas Mabes Polri.

Permohonan baru diketahui pada 13 November 2025 setelah Mabes Polri meneruskan pemberitahuan ke Polda Metro Jaya.

Pemohon juga menyampaikan bahwa alamat PPID Polri sulit ditemukan di situs resmi, sehingga komunikasi tidak berjalan semestinya.

Melalui sidang tersebut, majelis mencatat bahwa dokumen-dokumen yang dimohonkan sementara tidak dapat dibuka ke publik karena keberadaannya sebagai barang bukti dalam proses penyidikan di Polda Metro Jaya. (Ir)