MAKASSAR– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar hanya boleh persilahkan  pasangan calon (Paslon) untuk melakukan kampanye akbar di tiga lokasi.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar, Sri Wahyuningsih mengatakan adapun lokasi yang diperbolehkan kampanye diantaranya lapangan Emmy Saelan Hertasning,lapangan MNEK CPI dan BTP.

“KPU menetapkan 3 lokasi rapat umum atau kampanye akbar di Kota Makassar diantaranya,

lapangan Multilateral Naval Exercise Komodo (MNEK) CPI, Lapangan BTP dan Lapangan Hertasning,” tuturnya, Kamis 26 September 2024.

Dirinya menjelaskan penetapan lokasi berdasarkan surat keputusan (SK) KPU Makassar nomor 1331 tentang penetapan lokasi kampanye rapat umum dan lokasi pemasangan alat peraga kampanye, meski begitu kata dia jadwal kampanye akbar masih akan dibahas bersama dengan pasangan calon.

“Masing-masing paslon hanya boleh melakukan rapat umum sebanyak satu kali selama masa kampanye,” pungkasnya.**