Lintaskabar.id, Jakarta – Kota Makassar kembali menunjukkan kiprahnya di panggung global. Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, tampil sebagai salah satu kepala daerah Indonesia yang dipercaya berbicara dalam forum internasional Asia Pacific Cities Alliance for Tobacco Control (APCAT) Summit.
Forum Internasional Digelar di Jakarta
Panitia menyelenggarakan kegiatan internasional tersebut di Hotel JW Marriott, Jalan Ide Anak Agung Gde Agung, Kawasan Mega Kuningan, Jakarta, pada Senin (26/1/2026). Melalui forum yang dihadiri perwakilan dari 10 negara Asia Pasifik itu, para peserta bertukar pengalaman, kebijakan, serta praktik terbaik untuk mendorong kota sehat dan memperkuat pengendalian tembakau.
Munafri Paparkan Implementasi Kawasan Tanpa Rokok
Dalam kesempatan itu, Munafri tidak hanya hadir sebagai peserta. Ia tampil aktif memaparkan kebijakan Pemerintah Kota Makassar, khususnya penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Pada sesi panel internasional, ia menjelaskan regulasi serta ketentuan KTR, lalu menegaskan bahwa Pemkot Makassar menjalankan kebijakan tersebut melalui tindakan nyata di lapangan.
“Makassar telah mengambil langkah tegas dengan meniadakan iklan rokok di ruang-ruang publik serta memastikan lingkungan Balai Kota bebas dari polusi asap rokok,” jelas Munafri, disambut tepuk tangan.
Pemkot Makassar Perkuat Perda KTR dan Siapkan Perwali
Munafri menyampaikan bahwa Pemkot Makassar telah menerapkan Perda KTR sejak 2013. Namun, ia menilai Pemkot perlu memperkuat aturan itu, terutama pada aspek pengawasan dan sanksi. Karena itu, Pemkot Makassar kini membahas revisi Perda sekaligus menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait pengendalian tembakau dan KTR.
“Ini adalah bagian dari komitmen kami membangun kota yang sehat, ramah, dan berorientasi pada kualitas hidup masyarakat, dengan adanya Perda KTR,” sambung Appi di hadapan delegasi internasional.
Munafri Wakili Sulsel dan Bertemu Pemimpin Daerah Asia Pasifik
Kehadiran Munafri sekaligus mewakili Sulawesi Selatan dalam forum global tersebut. Ia tampil satu panggung dengan para pemimpin daerah dari berbagai negara, antara lain Han Kosal (Wakil Gubernur Kampong Thom, Kamboja), Vo Thi Viet Phuong (Provinsi Tay Ninh, Vietnam), Antonio de Deus Fatima (Kota Ermera, Timor-Leste), serta sejumlah kepala daerah Indonesia seperti Afdhal Khalilullah (Wakil Wali Kota Banda Aceh), Damar Prasetyono (Wali Kota Magelang), Rico Tri Putra Bayu Waas (Wali Kota Medan), dan Nurochman (Wali Kota Batu).
Pemkot Batasi Penjualan Rokok Dekat Kawasan Sensitif
“Salah satu fokus utama kebijakan tersebut adalah pembatasan area penjualan rokok agar tidak tersebar bebas di sembarang tempat,” tegas Appi.
Munafri menjelaskan bahwa Pemkot Makassar mengatur lokasi penjualan rokok dengan radius tertentu dari kawasan yang telah ditetapkan, seperti sekolah, rumah sakit, kawasan kesehatan, fasilitas pendidikan, serta ruang publik lainnya.
“Kami ingin menekan aksesibilitas rokok, terutama bagi anak-anak dan remaja. Karena itu, penjualan rokok tidak boleh berada dekat dengan kawasan-kawasan sensitif,” tutur Munafri.
Pemkot Perluas Larangan Merokok bagi Pekerja Sektor Publik
Selain pembatasan area penjualan, Munafri menyatakan Pemkot Makassar memperketat larangan merokok bagi para pekerja di sektor publik. Jika sebelumnya larangan hanya menyasar sopir angkutan umum saat beroperasi, kini Pemkot memperluasnya ke berbagai jenis pekerjaan lain. Selama bertugas, setiap pekerja dilarang merokok agar Pemkot menciptakan lingkungan kerja yang lebih sehat, aman, dan profesional.
Munafri Dorong Pengawasan Ketat dan Sanksi Tegas
Munafri mengakui bahwa Pemkot menghadapi tantangan besar pada aspek pengawasan dan penegakan di lapangan. Karena itu, ia menekankan bahwa Pemkot harus memperketat pengawasan dan menegakkan sanksi secara konsisten.
“Regulasi saja tidak cukup, pengawasan harus diperketat dan sanksi harus ditegakkan, khususnya di wilayah yang masuk dalam Kawasan Tanpa Rokok (KTR),” ujarnya.
Pemkot Revisi Perda KTR dan Antisipasi Rokok Elektrik
Munafri menilai Pemkot Makassar masih perlu meningkatkan sosialisasi aturan pengendalian tembakau. Karena itu, Pemkot melakukan pembenahan, termasuk merevisi Perda KTR yang berlaku sejak 2013.
“Kita sudah punya perda, tetapi ini dibuat lebih dari satu dekade lalu. Seiring kemajuan zaman, tentu banyak hal yang perlu disesuaikan,” kata politisi Golkar itu.
Munafri menambahkan bahwa industri rokok kini berkembang ke rokok elektrik dan produk tembakau alternatif. Karena itu, ia mendorong Pemkot menyusun aturan yang lebih rinci dan komprehensif.
“Kami memastikan regulasi ke depan akan lebih detail dan lebih jelas. Ada kawasan-kawasan yang sama sekali tidak boleh tersentuh oleh pengaruh tembakau,” ungkapnya.
“Seperti kawasan kesehatan, kawasan pendidikan, dan kawasan keagamaan. Untuk wilayah-wilayah ini, kami akan membuat aturan yang sangat ketat,” lanjut Appi.
Munafri Ajak Semua Pihak Awasi Implementasi KTR
Munafri menekankan bahwa Pemkot harus menjalankan KTR sebagai implementasi nyata, bukan sekadar aturan di atas kertas. Ia juga mendorong keterlibatan semua pemangku kepentingan agar pengendalian tembakau berjalan efektif dan berkelanjutan.
“Sehingga hari ini kita berada di APIC Summit bersama berbagai kepala daerah untuk merespons pengendalian tembakau. Hampir semua kepala daerah sudah memiliki implementasi melalui peraturan daerah,” terang Munafri.
Ia berharap hasil summit mendorong setiap daerah mempersempit ruang penggunaan tembakau secara lebih tegas.
“Dari hasil summit ini, kita berharap bisa memberikan ruang yang lebih terbatas lagi, atau mempersempit ruang penggunaan tembakau di masing-masing daerah,” lanjutnya.
Munafri menegaskan dampak tembakau tidak hanya menyerang perokok aktif, tetapi juga orang di sekitarnya. Karena itu, ia meminta semua pihak menjalankan KTR secara konsisten.
“Saya berharap peraturan Kawasan Tanpa Rokok ini benar-benar dijalankan, bukan hanya sebagai regulasi, tetapi sebagai implementasi yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan,” harapnya.
“Ini menyangkut masa depan anak-anak kita, menyangkut masa depan bangsa dan negara. Karena itu, semua pihak harus ikut bersama-sama menjaga dan mengontrol implementasi kebijakan ini,” pungkasnya.
Dalam kegiatan tersebut, Wali Kota Makassar turut didampingi Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar dr. Nursaidah Sirajuddin serta Kepala Bagian Protokol Setda Kota Makassar Andi Ardi Rahadian. (Ar)







