GOWA — Pemerintah Kabupaten Gowa bersama Polres Gowa melakukan razia besar-besaran terhadap truk angkutan tambang yang melebihi batas tonase dan menggunakan mud guard (karpet lumpur) berbahaya. Hasilnya, sebanyak 20 truk pelanggar berhasil diamankan.
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, memimpin langsung razia di Jalan Poros Pattallassang, Selasa kemarin.
Ia menegaskan komitmen untuk menindak tegas semua pelanggaran demi menjaga keselamatan pengguna jalan dan mencegah kerusakan infrastruktur.
“Rata-rata pelanggaran karena muatan lebih dari 8 ton dan penggunaan mud guard yang melebihi body truk. Ini jelas melanggar aturan dan membahayakan pengendara lain,” tegas Husniah.
Ia menambahkan bahwa truk yang melanggar akan ditahan selama satu bulan dan dikenai denda Rp5 juta tanpa toleransi.
Dalam razia tersebut, beberapa sopir truk bahkan mencoba melarikan diri saat akan diberhentikan. Selain penindakan administratif, Pemkab Gowa juga melakukan pemotongan langsung terhadap mud guard yang tidak sesuai standar.
Selain pembatasan tonase, Bupati juga menegaskan bahwa jam operasional truk tambang dibatasi dari pukul 06:00 hingga 17:00 WITA dan wajib melewati jembatan timbang di jalur resmi, seperti Jalan Poros Malino dan Pallangga.
Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Pemkab Gowa.
Ia menilai banyak sopir truk sengaja menghindari jembatan timbang dengan melewati jalur tikus.
“Kami akan terus lakukan razia bersama untuk menekan pelanggaran serupa,” ujarnya.
Razia ini juga diikuti oleh Sekda Gowa, Andy Azis, serta jajaran SKPD, Satpol PP, Dishub, dan Polres Gowa.
Penulis: Natan







