MAKASSAR-Kasus dugaan pelanggaran pemilu yang melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Makassar kini memasuki tahap penyelidikan mendalam.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Agusman Hidayat, penasihat hukum pelapor Sahabuddin Dg Naba, mengungkapkan bahwa laporan mengenai dugaan pelanggaran pemilihan kepala daerah oleh Kepala Sekolah SMPN 22 Makassar telah resmi disampaikan pada 12 Oktober 2024.

Dugaan ini berfokus pada pelanggaran aturan netralitas ASN dalam Pilkada, sebagaimana diatur dalam Pasal 188 juncto Pasal 71 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2015 yang diperbarui melalui UU Nomor 6 Tahun 2020. Agusman menegaskan bahwa terdapat bukti yang cukup kuat yang menunjukkan keterlibatan ASN tersebut dalam mendukung salah satu pasangan calon, sebuah tindakan yang melanggar ketentuan hukum.

Agusman menjelaskan bahwa pelanggaran ini merupakan serangan serius terhadap prinsip netralitas ASN sebagai abdi negara.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan, melalui tim Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu), telah merespons cepat dengan melakukan penyelidikan. Tim Gakkumdu telah menyita ponsel milik terlapor untuk dianalisis melalui uji forensik, dengan harapan hasilnya bisa memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai dugaan keterlibatan ASN tersebut.

Dalam proses penyelidikan, Bawaslu Sulsel telah memeriksa tujuh saksi, semuanya berstatus ASN di Makassar, untuk mengumpulkan informasi yang akurat mengenai kasus ini. Agusman memberikan apresiasi kepada Bawaslu Sulsel atas tindak cepat dan transparansi dalam setiap langkah penyelidikan.

Pada 20 Oktober 2024, kasus ini juga dilaporkan secara resmi ke Polda Sulawesi Selatan, terdaftar dengan nomor STTLP/B/941/X/SPKT POLDA SULAWESI SELATAN. Langkah ini menunjukkan keseriusan pelapor dalam menuntut keadilan dan memastikan hukum ditegakkan terhadap oknum ASN yang diduga melanggar aturan netralitas.

“Momentum Pilkada harus dilaksanakan dengan tanggung jawab dan netralitas. Kami berharap kasus ini menjadi peringatan bagi ASN lainnya agar tidak menyalahgunakan jabatannya untuk mendukung salah satu pasangan calon,” kata Agusman.

Agusman juga menekankan pentingnya netralitas ASN dalam menjaga integritas demokrasi, terutama dalam Pilkada yang mengharuskan kepercayaan penuh dari masyarakat. ASN yang tidak netral dapat merusak proses demokrasi dan melanggar amanat sebagai pelayan publik.

Pihaknya berkomitmen memberikan dukungan penuh kepada aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus ini secara objektif, demi memastikan tidak ada pelanggaran serupa di masa mendatang.

“Kami mendukung penuh proses hukum agar keadilan ditegakkan dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak,” pungkas Agusman.**