SULSEL—Kuasa hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Moh. Ramdhan “Danny” Pomanto dan Azhar Arsyad (DIA), menanggapi laporan yang diajukan Tim Hukum dan Advokasi Andalan Hati ke Polda Sulsel dengan kritik tajam.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Koordinator Kuasa Hukum DIA, Muchtar Juma (MJ) menyebut laporan yang diajukan oleh Ketua Tim Hukum Andalan Hati, Murlianto, tidak memiliki dasar yang kuat.

“Laporan tersebut keliru. Sebagai advokat, pelapor seharusnya memahami bahwa dugaan tindak pidana seperti fitnah dan pencemaran nama baik tidak dapat hanya didasarkan pada berita yang dibaca di media online. Dalam KUHAP, pelapor harus melihat, mengalami, atau merasakan langsung kejadian tersebut,” tegas MJ di Makassar, Sabtu (11/1).

MJ juga menyoroti bahwa laporan tersebut berkaitan dengan materi perkara yang sedang diproses di Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurutnya, materi yang dibahas dalam persidangan tidak dapat dijadikan dasar untuk laporan pidana.

“Materi persidangan tidak bisa dijadikan obyek tindak pidana. Selain itu, jika mengacu pada UU ITE, pelaporan harus dilakukan langsung oleh korban atau pihak yang merasa dirugikan, tidak dapat diwakilkan,” ujar MJ, yang dikenal sebagai pengacara senior di Makassar.

Sebelumnya, Ketua Tim Hukum dan Advokasi Andalan Hati, Murlianto, didampingi Wakil Ketua Syamsuddin Nur, melaporkan Danny Pomanto atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik melalui media online.

Murlianto menilai pernyataan Danny, yang menuduh Kementerian Pertanian menyalurkan pupuk bersubsidi untuk mendukung pasangan Andalan Hati, adalah fitnah.

“Penyaluran pupuk subsidi dilakukan oleh PT Pupuk Indonesia di bawah koordinasi Kementerian BUMN, bukan Kementerian Pertanian. Tuduhan tersebut tidak berdasar dan memenuhi unsur pidana sesuai UU ITE,” jelas Murlianto saat memberikan keterangan di Polda Sulsel, Jumat (10/1).

Laporan ini memicu perdebatan di kalangan masyarakat, mengingat permasalahan tersebut juga tengah bergulir di ranah hukum melalui MK.

Penulis: Ardhi