Lintaskabar.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami asal-usul uang dalam amplop yang dibawa Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby saat bertemu Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni di Kantor Kementerian Kehutanan.
Meski telah memperoleh keterangan awal, KPK menegaskan informasi tersebut masih berasal dari pengakuan tersangka dan akan diverifikasi melalui penyidikan.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, berdasarkan keterangan sementara Suhardiman, uang dalam amplop tersebut berasal dari sisa hasil usaha Koperasi Unit Desa (KUD).
“Ini kan sumbernya dari sisa hasil usaha, dari KUD, kemudian dikumpulkan oleh bendahara, disampaikan oleh staf bupati, dan kemudian oleh bupati dibawa untuk pengurusan rekomendasi ke kementerian,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu dini hari.
KPK Verifikasi Pengakuan Suhardiman
Namun demikian, KPK belum menyimpulkan asal-usul uang tersebut. Taufik menegaskan, penyidik baru menerima keterangan dari Suhardiman sehingga masih membutuhkan bukti dan keterangan dari pihak lain.
“Sementara keterangan dari bupati. Baru satu pihak,” katanya.
Karena itu, penyidik akan memeriksa sejumlah saksi, meneliti dokumen, dan mencocokkan barang bukti untuk memastikan kebenaran pengakuan tersebut.
KPK Buka Peluang Periksa Raja Juli Antoni
Sementara itu, KPK juga membuka peluang memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni apabila keterangannya dibutuhkan dalam proses penyidikan.
Taufik menegaskan, pemanggilan saksi dilakukan murni berdasarkan kebutuhan penyidik, bukan karena adanya pernyataan atau konferensi pers dari pihak tertentu.
“Tentunya kami akan melakukan pemanggilan, tetapi ini murni kebutuhan penyidikan, bukan karena ada konferensi pers dari pihak lain,” ujarnya.
Selain itu, ia memastikan setiap langkah penyidikan didasarkan pada fakta hukum yang diperoleh dari pemeriksaan saksi, hasil penggeledahan, dokumen, dan barang bukti lainnya.
“Kami mohon diberi waktu terlebih dahulu karena tim penyidik sedang bekerja,” katanya.
KPK Usut Dugaan Suap dan Gratifikasi
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuantan Singingi Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Tak hanya itu, KPK juga menyelidiki dugaan gratifikasi yang diterima Suhardiman dalam pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
Raja Juli Ungkap Kronologi Amplop
Di sisi lain, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengungkapkan bahwa Suhardiman meninggalkan sebuah amplop saat audiensi di Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.
Raja Juli mengaku baru mengetahui keberadaan amplop tersebut setelah Suhardiman meninggalkan ruangan. Setelah itu, ia langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut tanpa membuka isinya.
Selanjutnya, ajudan Raja Juli mengembalikan amplop itu kepada Suhardiman pada 12 Juni 2026 setelah sempat tertunda karena kendala jadwal. (**)






