SULSEL—DPRD Sulawesi Selatan meminta PT Pertamina membuka peluang bagi Pertashop untuk menjual bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite.
Hal ini dinilai penting untuk mendukung keberlanjutan usaha kecil dan menengah (UMKM) yang mengelola SPBU mini tersebut.
Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Kadir Halid, dalam rapat dengar pendapat bersama Pemerintah Provinsi Sulsel, PT Pertamina, dan Gabungan Pengusaha Pertashop, Senin (10/3), mengungkapkan bahwa kebijakan yang membatasi Pertashop hanya menjual Pertamax menyulitkan usaha mereka, terutama di pedesaan.
“Di daerah pedesaan, masyarakat lebih membutuhkan BBM yang lebih terjangkau seperti Pertalite. Jika hanya bisa menjual Pertamax, siapa yang mau beli?” ujar Kadir.
Ia menegaskan bahwa banyak pelaku usaha Pertashop terpaksa menutup usahanya akibat rendahnya permintaan terhadap Pertamax di wilayah pedesaan.
Oleh karena itu, DPRD Sulsel berkomitmen untuk memperjuangkan aspirasi ini hingga ke tingkat nasional.
Komisi D DPRD Sulsel pun merumuskan tiga rekomendasi utama dalam rapat tersebut:
1. Gabungan Pengusaha Pertashop mengusulkan agar Pertashop kembali diizinkan menjual Pertalite melalui Sprindomigas.
2. Meminta PT Pertamina meninjau kembali disparitas harga antara Pertamax dan Pertalite agar selisihnya tidak terlalu tinggi.
3. PT Pertamina akan menerbitkan surat edaran mengenai penertiban BBM ilegal dalam waktu satu minggu ke depan, yang akan diteruskan kepada pemerintah daerah dan DPRD Sulsel.
Kadir berharap kebijakan ini dapat membantu meringankan beban masyarakat pedesaan sekaligus menjaga keberlangsungan usaha Pertashop.
Penulis: Ardhi







