MAKASSAR — Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 menetapkan bahwa pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah akan diselenggarakan secara terpisah mulai tahun 2029.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Putusan yang bersifat final dan mengikat ini dibacakan pada Kamis, 26 Juni lalu.

Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Amir Uskara, menyambut baik keputusan tersebut dan menilai akan memberikan dampak positif, khususnya bagi dinamika politik di daerah.

Menurut Amir, pemisahan pemilu nasional dan lokal dapat membuka peluang bagi perpanjangan masa jabatan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota hingga dua setengah tahun.

“Putusan MK ini bersifat final dan mengikat. Dengan adanya pemisahan ini, peluang bagi anggota DPRD di seluruh Indonesia untuk memperoleh tambahan masa jabatan menjadi terbuka,” ungkap Amir, Sabtu kemarin.

Ia juga menilai keputusan ini sebagai keuntungan bagi PPP, karena memungkinkan pemisahan fokus antara agenda politik nasional dan daerah yang selama ini kerap tumpang tindih.

“Sebelumnya, kepentingan nasional dan daerah sering kali bercampur. Ketika pilpres digelar bersamaan dengan pileg dan pilkada, perhatian publik lebih banyak tersedot ke pilpres. Akibatnya, isu dan kepentingan daerah sering kali terpinggirkan. Dengan pemisahan ini, pilpres menjadi ajang politik nasional, sementara pileg dan pilkada menjadi ruang konsentrasi politik daerah,” jelasnya.

Amir menyatakan bahwa PPP dapat memanfaatkan momentum ini untuk lebih fokus memperjuangkan kepentingan lokal.

“Bagi PPP, ini adalah kesempatan untuk lebih maksimal dalam memperjuangkan isu-isu daerah dalam pemilu legislatif dan kepala daerah,” imbuhnya.

Dalam putusannya, MK menetapkan bahwa mulai 2029, keserentakan pemilu secara konstitusional akan dilakukan dengan memisahkan antara Pemilu Nasional (untuk anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden) dan Pemilu Daerah (untuk anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota).

Dengan demikian, format “Pemilu Lima Kotak” yang selama ini dikenal tidak akan lagi digunakan.

Keputusan ini diambil untuk menciptakan pemilu yang lebih berkualitas serta mempertimbangkan kemudahan dan kesederhanaan bagi para pemilih.

Penulis: Ardhi