MAKASSAR— Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan merespons cepat temuan Dinas Pendidikan Kota Makassar terkait 1.323 siswa SMP yang belum terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Saat ini, pihak Ombudsman masih mengumpulkan data awal untuk mendalami permasalahan tersebut.
“Kami sedang mengumpulkan informasi awal dari media dan menunggu tindak lanjut Dinas Pendidikan Kota Makassar yang kini berkonsultasi dengan Kementerian Pendidikan,” ujar Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulsel, Ismu Iskandar, Kamis (16/1).
Menurut Ismu, prioritas utama adalah memastikan siswa-siswa yang belum terdaftar segera dicatatkan dalam Dapodik sebelum batas waktu pada 31 Januari 2025.
Ia juga meminta Dinas Pendidikan dan pihak terkait, termasuk inspektorat, untuk melakukan evaluasi menyeluruh atas permasalahan ini.
Ismu mengingatkan perlunya evaluasi mendalam terhadap kebijakan dan langkah-langkah yang diambil selama ini, terutama terkait “Jalur Solusi” dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya maladministrasi di masa depan.
“Kami berharap penyusunan petunjuk teknis PPDB 2025 dapat memastikan kejadian serupa tidak terulang,” tegasnya.
Ombudsman juga akan melakukan investigasi lebih lanjut terkait permasalahan ini.
Sementara itu, pihak sekolah diminta memastikan proses belajar-mengajar tetap berjalan normal hingga ada keputusan dari Pemerintah Kota Makassar.
Dengan langkah ini, diharapkan persoalan 1.323 siswa yang tidak terdaftar di Dapodik dapat segera diselesaikan demi menjamin hak pendidikan mereka.
Penulis: Ardhi







