JAKARTA — DPR RI telah mengesahkan 52 Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025, salah satunya RUU Perampasan Aset.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pentingnya keterlibatan mereka dalam pembahasan aturan ini untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan harapannya agar lembaga antirasuah ikut dilibatkan.
“Semoga KPK diberi ruang untuk ikut serta dalam pembahasan,” ujarnya, Rabu (24/9).
Anggota Komisi III DPR Muhammad Nasir Djamil mengatakan pihaknya menunggu keputusan Badan Musyawarah (Bamus) mengenai lembaga mana yang akan membahas RUU tersebut, apakah di Komisi III atau Badan Legislasi (Baleg).
“RUU ini sebaiknya dikaji secara menyeluruh. Bukan hanya soal pidananya, tapi juga mekanisme pemulihan aset hasil kejahatan,” tegas Nasir.
Pengambilan keputusan dilakukan dalam rapat paripurna ke-5 masa persidangan I tahun sidang 2025–2026, yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Beberapa RUU lain yang masuk daftar Prolegnas Prioritas 2025 antara lain:
RUU tentang Perubahan atas UU ASN
RUU tentang Hukum Acara Pidana
RUU tentang Kepolisian
RUU tentang Ketenagakerjaan
RUU tentang Sistem Pendidikan Nasional
RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan
RUU tentang Daerah Kepulauan
Urgensi RUU Perampasan Aset dan lainnya.
RUU ini dinilai mendesak karena dapat memperkuat upaya pemberantasan tindak pidana korupsi sekaligus mengoptimalkan pengembalian kerugian negara dari hasil kejahatan.
Penulis: Zulkifli







