MAKASSAR – Rektor Universitas Muslim Indonesia (UMI), Prof. Sufirman Rahman dan Eks Rektor UMI, Prof. Basri Modding ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Keduanya tersangka akibat kasus dugaan korupsi berdasarkan laporan Kasubdit Multimedia dan Pjs Karo Penmas Humas Polda Sulsel, AKBP Nasaruddin di lobby Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar.

Selain itu, Ditkrimum Polda Sulsel juga menetapkan tersangka lainnya yakni eks Wakil Rektor I Bidang Akademik Dr Hanafi Ashad alias HA dan Dr Muhammad Ibnu Widyanto Basri alias MIW yang merupakan putra dari Prof Basri Modding.

“Malam ini kita merilis update kasus penggelapan yang ada di kampus UMI Makassar,”ucap AKBP Nasaruddin, Selasa malam, 24 September 2024.

AKBP Nasaruddin menjelaskan kasus dugaan penggelapan dalam jabatan diawali dari adanya laporan polisi yang diterima di SPKT Polda Sulsel pada tanggal 25 Oktober 2023.

“Seiring dengan berjalannya waktu, pada tanggal 1 Februari 2024 itu ditingkatkan kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan,” ujar Nasaruddin.

Ia menambahkan saat ini penyidik sudah menetapkan empat orang tersangka. ” SR (Rektor), BM (mantan rektor), HA, dan MIW,” tutupnya.**