SULSEL- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulsel mengungkapkan telah menangani 225 kasus pelanggaran sepanjang masa kampanye, dengan belasan di antaranya terkait dugaan politik uang.
Anggota Bawaslu Sulsel Divisi Pencegahan dan Parmas, Saiful Jihad, memaparkan rincian kasus yang mengejutkan.
Dari total 225 kasus, 54 berasal dari temuan langsung pengawas, sementara 119 merupakan laporan masyarakat. Sisanya, sebanyak 96 kasus, tidak teregistrasi secara resmi.
“Dari 225 kasus ini, kami mencatat 11 kasus administrasi, 13 kasus etik, 29 kasus pidana, dan 172 kasus hukum lainnya. Untuk dugaan politik uang, ada 11 kasus yang sedang diproses, dan satu kasus telah naik ke tahap penyidikan,” ungkap Saiful Jihad pada konferensi pers di Kantor Bawaslu Sulsel, Makassar, Jumat (22/11/2024).
Tak hanya itu, sebanyak 201 kasus terkait netralitas ASN juga dilaporkan, dengan 146 di antaranya telah diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk tindak lanjut.
Komitmen Tegas Bawaslu Sulsel
Dalam konferensi tersebut, Anggota Bawaslu Sulsel Divisi Hukum, Pendidikan, dan Pelatihan, Andarias Duma, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam menindak setiap pelanggaran selama masa kampanye.
“Kami pastikan bahwa Bawaslu Sulsel berdedikasi untuk menuntaskan semua laporan dan temuan pelanggaran, sebagaimana arahan dari Bawaslu RI,” ujar Andarias.
Politik Uang dan Netralitas Jadi Isu Krusial
Kasus politik uang yang menjadi momok di setiap pemilu kembali mencuat.
Dari belasan kasus yang tercatat, Bawaslu menekankan pentingnya pengawasan ketat guna menjaga integritas demokrasi.
Selain itu, kasus netralitas ASN juga menjadi perhatian besar, mengingat pengaruhnya terhadap dinamika politik lokal.
Peringatan Bagi Pelanggar
Bawaslu Sulsel mengingatkan semua pihak, baik peserta pemilu maupun masyarakat, untuk mematuhi aturan yang berlaku.
Segala bentuk pelanggaran akan ditindak secara hukum demi terciptanya Pilkada yang bersih dan berintegritas.**







