MAKASSAR — Menjelang Pemilihan Rektor Universitas Hasanuddin (Unhas) periode 2026–2030, dinamika di kampus merah kembali mencuat.
Salah satu penyebabnya adalah pergantian anggota Majelis Wali Amanat (MWA) yang sempat memicu berbagai spekulasi publik.
Nama Bahlil Lahadalia, yang sebelumnya menjabat sebagai anggota MWA dari unsur masyarakat, resmi digantikan. Pergantian ini menimbulkan beragam tafsir, terutama karena waktunya berdekatan dengan tahapan Pemilihan Rektor (Pilrek) Unhas yang telah dimulai.
Namun pihak kampus menegaskan, pergantian tersebut murni bersifat administratif dan dilakukan sesuai ketentuan hukum, bukan karena dinamika politik internal.
“Penggantian Pak Bahlil sebagai anggota MWA merupakan hal yang normal dan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Sekretariat Rektor Unhas, Ishaq Rahman, Selasa (21/10.
Ishaq menjelaskan, dalam Statuta Unhas yang diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2015 Pasal 19, disebutkan bahwa anggota MWA dari unsur masyarakat tidak boleh berafiliasi dengan partai politik, kecuali anggota dari unsur pemerintah pusat atau daerah.
Karena Bahlil yang awalnya berasal dari unsur masyarakat kemudian menjabat sebagai Ketua Partai Golkar sejak 21 Agustus 2024, maka secara otomatis tidak lagi memenuhi syarat keanggotaan.
“Jadi, narasi yang menyebut Pilrek Unhas memanas karena pergantian Pak Bahlil itu tidak tepat. Ini bagian dari tata kelola PTN-BH yang memang memiliki mekanisme penggantian jika syarat keanggotaan tidak lagi terpenuhi,” jelas Ishaq.
Bahlil sebelumnya diangkat sebagai anggota MWA melalui Surat Keputusan Mendikbudristek Nomor 15036/M/06/2023 tertanggal 1 Maret 2023. Setelah status politiknya berubah, MWA Unhas langsung memproses Pergantian Antar Waktu (PAW) secara sistematis.
Proses penggantian dilakukan dengan seleksi calon dari unsur masyarakat. Setelah melalui beberapa tahapan, dua nama diusulkan, hingga satu nama disepakati dan diajukan ke Kementerian untuk ditetapkan.
“Sejak September 2025, nama calon anggota MWA pengganti sudah diajukan ke Menteri. Sesuai statuta, penetapan anggota MWA dari unsur masyarakat memang harus dilakukan langsung oleh Menteri,” tutur Ishaq.
Ia menambahkan, di tingkat kementerian, mekanisme penetapan anggota MWA dari unsur masyarakat juga memiliki tahapan tersendiri. Ketentuan ini berlaku di semua Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH), bukan hanya di Unhas.
“Jumlah suara MWA dalam Pilrek Unhas tetap 17, tidak akan berkurang. Proses PAW akan segera rampung,” pungkasnya.
Penulis: Anugrah







