NASIONAL — Wilmar Group memberikan pernyataan resmi usai Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita dana sebesar Rp11,8 triliun terkait dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya di sektor industri kelapa sawit.
Perusahaan menyatakan bahwa dana tersebut telah diserahkan sesuai tuntutan jaksa yang disampaikan dalam proses persidangan. Dikutip dari Reuters, Wilmar mengungkapkan dana itu akan dikembalikan apabila Mahkamah Agung (MA) memutuskan mereka tidak bersalah dalam perkara tersebut.
Sebaliknya, dana tersebut akan menjadi milik negara, baik sebagian maupun seluruhnya, jika Wilmar dinyatakan bersalah.
Masih dari laporan Reuters, Wilmar menegaskan bahwa seluruh prosedur yang mereka jalankan dalam mengurus izin ekspor CPO telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Dan tanpa ada niat untuk melakukan tindakan koruptif,” demikian pernyataan dari Wilmar.
Kasus dugaan korupsi terkait fasilitas ekspor CPO ini mulai diselidiki sejak tahun 2022 dan kini memasuki tahap kasasi. Beberapa anak usaha Wilmar yang menjadi terdakwa antara lain PT Multimas Nabati Asahan, PT Multimas Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, serta PT Wilmar Nabati Indonesia.
Pada putusan tingkat pertama pada 19 Maret 2025, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memvonis bebas tiga terdakwa. Majelis hakim menyatakan bahwa meski para terdakwa melakukan perbuatan yang didakwakan, tindakan tersebut bukan termasuk tindak pidana atau dikenal dengan istilah ontslag.
Di tengah proses tersebut, Kejaksaan Agung menangkap empat hakim pada pertengahan April dengan dugaan menerima suap sebesar Rp60 miliar terkait putusan ontslag tersebut.
Kejagung kemudian mengajukan kasasi atas putusan tersebut ke MA, dan menuntut Wilmar Group agar membayar uang pengganti sebesar Rp11,8 triliun.
“Barangkali ini adalah penyitaan uang terbesar dalam sejarah. Nanti akan dijelaskan lebih lanjut oleh Direktur Penuntutan,” ujar Sutikno, Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dalam konferensi pers, Selasa (17/6).
Penulis: Zulkifli







