JAKARTA — Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, dituntut hukuman tujuh tahun penjara atas dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian izin impor gula pada periode 2015–2016.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Tom Lembong telah terbukti melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tuntutan setebal 1.091 halaman itu dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Jumat kemarin.
Meski dinilai telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar, Tom Lembong tidak dituntut untuk membayar uang pengganti. Jaksa menyebut, tidak ada bukti bahwa Tom menikmati hasil dari tindak pidana tersebut. Uang pengganti akan dibebankan kepada pihak swasta yang dianggap memperoleh keuntungan dari izin impor yang dikeluarkan.
“(Uang pengganti) lebih tepat dibebankan kepada pihak swasta yang memperoleh keuntungan dari hasil tindak pidana korupsi dalam perkara ini,” ujar jaksa di ruang sidang.
Namun, jaksa tetap menuntut Tom Lembong untuk membayar denda sebesar Rp 750 juta, dengan subsidair kurungan penjara jika tidak dibayar.
Salah satu alasan tuntutan tujuh tahun penjara dijatuhkan, menurut jaksa, adalah karena Tom tidak menunjukkan penyesalan atau rasa bersalah atas perbuatannya.
“Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya,” kata jaksa.
Selain itu, jaksa juga menilai tindakan Tom Lembong tidak mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Setelah tuntutan dibacakan, Tom menyatakan kekecewaannya terhadap Jaksa Penuntut Umum dan Kejaksaan Agung. Ia menilai jaksa telah mengabaikan fakta-fakta yang muncul selama proses persidangan.
Sorakan dari para pendukung Tom pun terdengar saat jaksa keluar dari ruang sidang, menandai suasana yang tegang setelah pembacaan tuntutan.
“Saya tidak bersalah. Fakta di persidangan telah saya sampaikan, namun seolah-olah diabaikan,” ucap Tom dengan tegas.
Penulis: Zulkifli







