MAKASSAR — Sulawesi Selatan (Sulsel) menempati posisi ke-6 provinsi dengan jumlah tenaga kerja terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) terbanyak pada Agustus 2025.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Berdasarkan data Satu Data Kementerian Ketenagakerjaan, tercatat 38 pekerja di Sulsel terkena PHK, setara 4,58 persen dari total nasional yang mencapai 830 orang.

Secara nasional, Jawa Barat menduduki posisi tertinggi dengan 261 pekerja (31,45 persen), disusul Sumatera Selatan 113 orang (13,61 persen), Kalimantan Timur 100 orang (12,05 persen), Jawa Timur 51 orang (6,14 persen), dan DKI Jakarta 48 orang (5,78 persen). Dengan angka tersebut, Sulsel menjadi provinsi dengan kasus PHK terbanyak di kawasan Sulawesi.

Pengamat ekonomi Universitas Bosowa (Unibos), Dr. Lukman Setiawan, menilai tren ini harus menjadi perhatian serius pemerintah. Ia menekankan perlunya evaluasi serta langkah strategis agar angka PHK tidak terus meningkat.

“Pemerintah harus memahami akar masalah PHK, mulai dari kondisi ekonomi yang tidak stabil, revolusi teknologi dan otomatisasi, hingga kebijakan yang tidak konsisten. Dengan pemahaman itu, kebijakan yang lebih tepat sasaran bisa dilahirkan,” ujarnya, Senin (15/9).

Dr. Lukman juga menegaskan pentingnya dukungan bagi pekerja terdampak, antara lain melalui pelatihan keterampilan, program peningkatan kapasitas, dan bantuan sosial, agar mereka dapat beradaptasi dengan dinamika ekonomi serta memiliki peluang lebih besar mendapatkan pekerjaan baru.

Selain itu, ia mendorong pemerintah melakukan investasi besar pada sektor padat karya seperti tekstil dan garmen. Langkah ini dinilai mampu menciptakan lapangan kerja baru dan menekan angka pengangguran.

“Iklim usaha juga harus dibuat kondusif melalui regulasi yang jelas dan dukungan memadai. Dengan begitu, perusahaan lebih terdorong berinvestasi dan membuka lapangan kerja,” tambahnya.

Di akhir pernyataannya, Dr. Lukman menegaskan perlunya jaminan perlindungan pekerja berupa program kehilangan pekerjaan, jaminan hari tua, hingga bantuan sosial.

“Perlindungan ini penting untuk memastikan pekerja yang terkena PHK tetap memiliki rasa aman dan kepastian hidup,” tutupnya.

Penulis: Amriadi