Lintaskabar.id, Makassar – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan segera menindaklanjuti keputusan Presiden RI terkait pemulihan status kepegawaian dua guru asal Luwu Utara, Abdul Muis dan Rasnal.
Keduanya merupakan ASN yang sebelumnya diberhentikan dengan tidak hormat setelah menjalani hukuman berdasarkan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta sejumlah pasal terkait dalam KUHP.
Kedua guru dari SMA Negeri 1 Luwu Utara tersebut kini mendapatkan rehabilitasi penuh dari Presiden Prabowo Subianto pada Kamis, 13 November 2025.
Menyikapi hal itu, Pemprov Sulsel langsung mengikuti rapat koordinasi bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan instansi terkait untuk membahas langkah tindak lanjut atas keputusan Presiden tersebut.
Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Jufri Rahman, menghadiri rapat tersebut secara virtual dari Ruang Rapat Sekda, Jumat (14/11/2025), bersama Kepala BKD Sulsel Erwin Sodding, Kepala BKAD Sulsel Reza Faisal Saleh, Kepala Dinas Pendidikan Sulsel Iqbal Nadjamuddin, serta perwakilan Inspektorat Sulsel. Rapat dipimpin oleh Inspektur Jenderal Kemendagri, S. M. Mahendra Jaya.
Jufri Rahman menegaskan bahwa Pemprov Sulsel langsung bergerak cepat setelah Presiden memberikan rehabilitasi kepada Abdul Muis dan Rasnal.
“Sejak arahan Bapak Gubernur, kami segera berkoordinasi dan menyiapkan seluruh kelengkapan administrasi untuk SK pengaktifan kembali kedua guru tersebut,” ujarnya.
Ia menyebut telah berkomunikasi langsung dengan Menteri PANRB Rini Widyantini serta Kepala BKN RI, Prof. Zudan Arif Fakhrulloh.
Selain penyusunan dokumen pengaktifan ASN, Pemprov Sulsel juga menghitung seluruh hak yang harus dikembalikan, baik gaji maupun tunjangan yang sempat tertahan.
“Setelah SK ditandatangani Pak Gubernur, seluruh hak akan segera dibayarkan, termasuk gaji pokok, tunjangan, THR, hingga gaji ke-13. BKAD sudah menghitung dan siap mencairkannya begitu SK selesai,” tambahnya.
Inspektur Jenderal Kemendagri, S. M. Mahendra Jaya, memberikan apresiasi kepada Pemprov Sulsel dan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman atas respons cepat dalam menindaklanjuti keputusan dari Presiden RI.
“Luar biasa langkah cepatnya dalam menyiapkan SK pengaktifan kembali, termasuk pengembalian hak-hak selama masa pemberhentian,” ujarnya. (Ir)







