JAKARTA—Anggota DPRD Kota Parepare bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) menggelar audiensi dengan Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara 1, Kompleks DPR RI, Jakarta, Kamis kemarin.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pertemuan ini membahas kebijakan pengangkatan CPNS dan PPPK di lingkungan Pemerintah Kota Parepare, yang tertuang dalam Surat Edaran Menpan-RB.

Ketua DPRD Kota Parepare, Kaharuddin Kadir, didampingi Wakil Ketua Suyuti serta sejumlah anggota Komisi I DPRD Parepare, menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Parepare telah menyelesaikan administrasi dan mengalokasikan anggaran untuk penggajian CPNS dan PPPK.

Namun, adanya kebijakan pengangkatan serentak dinilai menimbulkan ketidakpastian bagi tenaga honorer yang telah lolos seleksi.

“Kami datang untuk berkonsultasi terkait Surat Edaran Menpan-RB. Parepare telah siap mengangkat CPNS dan PPPK, maka seharusnya tidak ada penundaan,” tegas Kaharuddin.

Menanggapi hal ini, Anggota Komisi II DPR RI, Taufan Pawe, menyatakan bahwa pihaknya akan mengevaluasi kebijakan tersebut.

Menurutnya, daerah yang telah siap sebaiknya diberikan izin untuk segera melakukan pengangkatan tanpa harus menunggu daerah lain yang belum siap.

“Kami akan agendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas kebijakan ini lebih lanjut, agar tidak merugikan tenaga honorer yang sudah lolos seleksi,” ujar Taufan.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, mengusulkan agar pengangkatan dilakukan secara bertahap, bukan ditunda.

Ia menegaskan bahwa pemerintah harus memberikan kepastian bagi tenaga honorer, dengan menetapkan batas waktu pengangkatan hingga Oktober 2025 untuk CPNS dan Maret 2026 untuk PPPK.

“Kita harus mencari solusi terbaik. Jika daerah sudah siap, jangan ditunda. Namun, bagi daerah yang belum siap, bisa diberikan waktu hingga Maret 2026,” tandasnya.

Komisi II DPR RI berkomitmen untuk memastikan kebijakan yang diterapkan tidak menghambat pengangkatan CPNS dan PPPK, demi menjamin pelayanan publik yang optimal di daerah.

Penulis:Ardhi