MAKASSAR—Komisi C DPRD Kota Makassar melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap pembangunan ruko yang diduga melanggar aturan di Jalan Gunung Bulusaraung, Selasa (14/1).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Sidak ini dipimpin Ketua Komisi C, Azwar Rasmin, didampingi anggota lainnya, seperti H. Jufri Pabe dan Fasruddin Rusly.

Anggota Komisi C, Jufri Pabe, menjelaskan bahwa sidak dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait pembangunan ruko tujuh lantai yang dinilai tidak sesuai prosedur dan mengancam keselamatan warga sekitar.

“Dari hasil sidak, kami menemukan dugaan penyalahgunaan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Bangunan ini diduga melampaui izin yang ada,” ujar Jufri Pabe.

Ia juga mengungkapkan bahwa permasalahan ini sudah berulang kali ditindaklanjuti oleh anggota dewan sebelumnya, namun tidak ada tindakan nyata dari Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kota Makassar.

Jufri Pabe bahkan menuding adanya kongkalikong antara DTRB dan pemilik bangunan.

“Kuat dugaan DTRB tidak profesional dalam menertibkan pelanggaran ini,” tegasnya.

Komisi C mendesak agar pihak terkait segera mengambil langkah hukum untuk menyelesaikan masalah ini demi menjaga keselamatan warga dan ketertiban tata ruang kota.

Penulis:Ardhi