Lintaskabar.id, Makassar — Pemerintah Kota Makassar melalui Kecamatan Mamajang kembali menertibkan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berdiri di atas fasilitas umum (fasum). Salah satu lokasi yang ditertibkan ialah tenda Pallubasa Serigala di Jalan Serigala, Jumat (12/6/2026).
Selain itu, tim gabungan juga menertibkan lapak PKL di depan SD Katolik Mamajang, Jalan Tupai, serta lapak PKL di samping MPM Honda Motor di Jalan Onta Baru.
Camat Mamajang M. Rizal ZR menegaskan bahwa pemerintah menjalankan penegakan aturan secara adil tanpa memberikan perlakuan khusus kepada siapa pun.
“Penetertiban lapak tenda pallubasa Sesigala, bukti tak ada tebang pilih. Penegakan aturan kami lakukan, secara adil dan sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak ada perlakuan khusus bagi siapa pun,” tegas Rizal, Sabtu (13/6/2026).
Untuk mendukung kegiatan tersebut, Kecamatan Mamajang melibatkan Satpol PP Kota Makassar, BKO Satpol PP Kecamatan Mamajang, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar), petugas kebersihan, pemerintah kelurahan, ketua RT/RW, serta tokoh masyarakat.
Pemerintah Dahulukan Teguran dan Pendekatan Persuasif
Rizal menjelaskan bahwa pemerintah tidak langsung melakukan pembongkaran. Sebaliknya, pemerintah lebih dahulu menerima keluhan warga terkait bangunan yang berdiri di atas drainase dan dugaan gangguan terhadap fasilitas umum.
“Awalnya kami melakukan teguran secara lisan. Keluhan masyarakat cukup banyak, termasuk terkait persoalan drainase dan limbah,” tuturnya.
Selanjutnya, pemerintah melayangkan surat teguran pertama, kedua, hingga ketiga kepada pemilik usaha sebelum mengambil tindakan penertiban.
“Setelah itu kami lanjutkan dengan surat teguran pertama, kedua, dan ketiga. Pada hari Kamis kami memberikan kesempatan kepada pemilik usaha untuk membongkar sendiri bangunannya,” sambung Rizal.
Ia juga mengapresiasi pemilik Pallubasa Serigala yang membongkar sebagian besar tendanya secara mandiri.
“Alhamdulillah pemilik usaha Pallubassa sudah memindahkan tendanya ke dalam area yang diperbolehkan. Namun masih terdapat sisa konstruksi dan coran yang berada di fasilitas umum sehingga harus kami tuntaskan bersama tim gabungan,” ujarnya.
Pallubasa Serigala Jadi Bukti Tak Ada Tebang Pilih
Rizal menegaskan bahwa pemerintah tetap menindak setiap pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021, termasuk bangunan yang telah berdiri selama puluhan tahun.
Menurutnya, keberadaan Pallubasa Serigala yang sempat menjadi sorotan publik justru membuktikan bahwa pemerintah tidak tebang pilih dalam menegakkan aturan.
“Kami menegaskan, memastikan tidak ada anggapan bahwa pemerintah melakukan tebang pilih,” tuturnya.
Selain Pallubasa Serigala, petugas juga menertibkan sejumlah lapak PKL di Jalan Onta Baru dan Jalan Tupai. Bahkan, beberapa pemilik lapak memilih membongkar bangunannya sendiri sebelum tim tiba di lokasi.
Secara keseluruhan, tim gabungan menata dan menertibkan sekitar delapan titik lapak dalam kegiatan tersebut.
“Bahkan untuk Pallubasa Serigala yang sudah berdiri puluhan tahun, aturan tetap harus ditegakkan,” jelasnya.
“Ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah di bawah kepemimpinan Wali Kota Makassar untuk memastikan fasilitas umum kembali kepada fungsinya,” tambah Rizal.
Pemkot Dukung Pedagang, Asal Tidak Gunakan Fasum
Meski melakukan penertiban, Rizal memastikan pemerintah tetap mendukung masyarakat yang ingin menjalankan usaha. Namun, ia meminta para pedagang tidak menggunakan badan jalan, trotoar, maupun drainase untuk kepentingan usaha.
“Kami tidak melarang masyarakat berjualan atau menjalankan usaha. Silakan berusaha, silakan berdagang. Namun jangan menggunakan badan jalan, fasilitas umum, atau membangun di atas drainase,” ungkapnya.
Karena itu, Kecamatan Mamajang mengajak seluruh pelaku usaha mematuhi aturan pemanfaatan ruang publik demi menciptakan lingkungan yang tertib, aman, bersih, dan nyaman.
“Jadi, berdagang diatas trotoar, itu yang tidak diperbolehkan karena mengganggu kepentingan masyarakat luas,” tutup Rizal. (Ar)







