MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar tengah mempersiapkan program pembebasan iuran retribusi sampah bagi masyarakat kurang mampu.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kebijakan ini mendapat dukungan penuh dari DPRD Kota Makassar yang menilai langkah tersebut sebagai bentuk nyata keberpihakan pemerintah kepada masyarakat kecil.

Anggota DPRD Kota Makassar, Muchlis Misbah, menyebut program ini sebagai terobosan progresif yang belum pernah dilakukan pemerintahan sebelumnya.

“Selama ini belum ada program serupa, bahkan di pemerintahan yang lalu pun belum pernah ada wacana pembebasan iuran sampah. Ini langkah maju yang harus kita dukung bersama,” tegas Muchlis, Kamis (12/6).

Saat ini, Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham sedang merampungkan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai dasar hukum pelaksanaan program.

Perwali tersebut telah diajukan ke Biro Hukum Pemprov Sulsel untuk mendapatkan persetujuan dan nomor registrasi.

Muchlis menegaskan bahwa meskipun regulasi sedang dalam proses finalisasi, masyarakat tetap diimbau untuk membayar iuran retribusi hingga Perwali resmi diterbitkan.

Ia juga membantah anggapan bahwa program ini sekadar janji politik.

“Kalau ada yang mengatakan ini hanya janji manis, itu tidak benar. Pemkot serius menyusun payung hukum agar program ini segera berjalan,” ujarnya.

Program penghapusan retribusi sampah ini dirancang khusus untuk membantu rumah tangga yang secara ekonomi tergolong tidak mampu.

Penerima manfaat akan diseleksi berdasarkan data daya listrik rumah tangga, yakni rumah dengan daya 450 VA, 900 VA, hingga kategori R1/2200 VA yang juga memungkinkan untuk mendapatkan keringanan.

Muchlis menilai, program ini sangat adil karena tidak berlaku bagi semua golongan masyarakat secara merata.

“Tidak mungkin pelaku usaha seperti rumah makan, toko, atau perusahaan juga digratiskan. Program ini memang ditujukan untuk warga yang benar-benar membutuhkan. Ini kebijakan yang bijak,” tambah Legislator Fraksi Mulia tersebut.

Ia berharap Perwali segera disahkan agar program dapat segera diimplementasikan, demi meringankan beban hidup masyarakat miskin tanpa mengurangi kualitas pengelolaan sampah di Kota Makassar.

“Perwalinya sekarang dalam proses. Semoga setelah terbit, program ini bisa segera dinikmati oleh warga yang berhak,” tutup Muchlis.

Penulis: Ardhi