MAKASSAR – Tim hukum pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar nomor urut 1, Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham (MULIA), angkat bicara soal gugatan yang dilayangkan pasangan Indira Jusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi Amir Uskara (INIMI) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Gugatan yang didaftarkan pada Selasa, 10 Desember 2024, dengan nomor perkara 220/PAN-MK/E-AP/12/2024, itu menyebutkan dugaan banyaknya suara batal dan praktik politik uang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) selama Pilkada Makassar.

Namun, Divisi Hukum Tim Pemenangan MULIA, M Jamil Misbach, dengan tegas menyatakan bahwa langkah tersebut adalah sebuah kesalahan strategis.

Menurutnya, dugaan praktik politik uang seharusnya diselesaikan di Bawaslu Makassar, bukan di MK.

“Masalah dugaan politik uang harus diselesaikan di Bawaslu, bukan dibawa ke MK. MK hanya menangani sengketa hasil Pilkada yang berfokus pada perolehan suara pasangan calon,” ujar Jamil pada Rabu (11/12).

Jamil mempertanyakan apakah tim INIMI telah melapor ke Bawaslu terkait dugaan politik uang yang mereka angkat. “Kalau belum ada laporan ke Bawaslu, lantas apa yang dibawa ke MK? Itu seharusnya diselesaikan di Makassar,” tegasnya.

Lebih lanjut, Jamil menilai klaim INIMI soal pelanggaran TSM harus didukung dengan bukti yang konkret. Tanpa bukti, gugatan yang diajukan akan dianggap tidak relevan dan tidak berdasar.

Tim hukum MULIA tetap optimistis hasil Pilkada Makassar yang sudah ditetapkan oleh KPU akan tetap dipertahankan. Jamil percaya bahwa KPU Makassar telah bekerja sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Kami yakin seluruh proses telah dilakukan sesuai aturan yang berlaku, dan tidak ada pelanggaran yang dapat menggoyahkan hasil Pilwalkot Makassar ini,” ujar Jamil dengan penuh keyakinan.

Tim MULIA juga menegaskan kesiapan mereka untuk menghadapi gugatan yang dilayangkan oleh tim INIMI. “Kami sangat siap menghadapi semua gugatan ini,” tambahnya dengan tegas.**