JAKARTA—Anggota Komisi II DPR RI, Taufan Pawe, menegaskan pentingnya prioritas pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Hal ini ia sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR RI bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Rabu (5/3).

Rapat yang digelar di Ruang Rapat Komisi II DPR RI ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II Bahtra Banong, serta dihadiri oleh Menpan-RB Wini Widyantini, Wamen PAN-RB Purwadi Arianto, Kepala BKN RI Prof. Zudan Arif Fakhrulloh, dan sejumlah pejabat lainnya.

Agenda utama RDP dan Raker ini adalah mendengarkan paparan program kerja Kemenpan-RB dan BKN untuk tahun anggaran 2025, serta melakukan evaluasi terhadap proses pendaftaran CPNS dan PPPK tahap 1 tahun 2024.

Taufan Pawe: 20 Tahun Penataan Honorer Belum Tuntas

Dalam kesempatan tersebut, Taufan Pawe menyoroti persoalan penataan tenaga honorer yang belum juga selesai sejak 2005.

“Sejak 2005 persoalan ini belum tuntas. Sekarang sudah 2025, berarti sudah 20 tahun kita menata, tapi tidak selesai-selesai,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa pemerintah daerah harus lebih selektif dalam mengusulkan formasi pegawai, dengan mempertimbangkan kebutuhan nyata dan skala prioritas, termasuk memastikan kesejahteraan tenaga honorer yang telah lama mengabdi.

“Pemerintah daerah harus mengusulkan formasi yang benar-benar dibutuhkan dan mampu menjamin kesejahteraan pegawai. Ini bukan hanya soal keadilan, tetapi juga kepastian bagi mereka,” tegasnya.

Usul Sanksi bagi Daerah yang Masih Terima Honorer Baru

Taufan Pawe juga mendesak Kemenpan-RB dan BKN untuk menyiapkan sanksi bagi kepala daerah yang masih merekrut tenaga honorer baru, sementara masih banyak honorer lama yang belum mendapatkan kepastian status.

“Yang kami khawatirkan, setelah penataan honorer berjalan, kepala daerah justru kembali menerima honorer baru. Ini akan membuat masalah ini tidak pernah selesai,” jelasnya.

Ia juga menyebut bahwa salah satu sanksi yang bisa diterapkan adalah pemangkasan Dana Alokasi Umum (DAU) bagi daerah yang melanggar aturan penerimaan honorer.

“Banyak modus dilakukan, salah satunya mengalihkan belanja pegawai ke belanja barang dan jasa. Bila itu terjadi, sanksinya bisa berupa pemangkasan DAU,” tutupnya.

Penulis:Ardhi