MAKASSAR — Komisi E DPRD Sulawesi Selatan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), KONI Sulsel, serta sejumlah atlet peraih medali dalam ajang Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI yang digelar di Aceh–Sumatera Utara pada 2024 lalu. Rapat tersebut berlangsung pada Senin (23/6).
Dalam pertemuan tersebut, pokok pembahasan utama adalah keterlambatan pencairan bonus untuk para atlet yang telah mengharumkan nama daerah.
Anggota Komisi E, Andi Nirawati, menyampaikan bahwa rapat menghasilkan tiga rekomendasi penting, termasuk desakan kepada Pemerintah Provinsi Sulsel agar segera menyalurkan bonus paling lambat tujuh hari sejak rapat berlangsung.
“Berdasarkan Pergub Nomor 16 Tahun 2024, bonus prestasi seharusnya sudah dibayarkan. Tidak boleh ada penundaan lagi melewati 30 Juni,” ujar Nirawati dengan tegas.
Politisi dari Partai Gerindra ini juga menyoroti prioritas anggaran pemerintah daerah dalam sektor olahraga. Ia menilai bahwa pemberian penghargaan kepada atlet bukan hal yang bisa dinegosiasikan.
“Kalau belum mampu membayar bonus, jangan memberikan harapan palsu untuk ikut PON. Ini menyangkut pengorbanan dan masa depan generasi muda,” katanya.
Tak hanya untuk tahun ini, Komisi E meminta Pemprov mulai menyiapkan anggaran bonus PON XXII 2028 sejak dini agar tidak terulang keterlambatan seperti sebelumnya. Penyaluran bonus diharapkan dilakukan secara tepat waktu dan tidak menunggu sampai para atlet kehabisan tenaga maupun harapan.
Sikap tegas juga datang dari Andi Januar Jaury Dharwis, Pembina Pertina Sulsel, yang sebelumnya telah menyuarakan kekecewaannya atas keterlambatan ini.
“Ada atlet yang ingin membahagiakan orang tuanya, membangun rumah, atau memulai usaha. Tapi semua tertunda karena pemerintah tak menepati janjinya,” ucap Januar lewat pernyataan tertulis pada Kamis (19/6).
Ia menilai keterlambatan bukan hanya persoalan teknis administrasi, tetapi juga mencerminkan kegagalan moral.
“Ini bukan soal nominal, tapi soal janji, komitmen, dan martabat daerah,” tandasnya.
Penulis: Ardhi







