JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan kebijakan efisiensi baru untuk anggaran 2026.
Salah satu langkah yang diambil adalah menghapus sejumlah fasilitas yang selama ini dinikmati pejabat dan PNS, seperti uang saku rapat luar kantor dan paket data internet.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026.
Pengetatan ini, menurut Kementerian Keuangan, merupakan bagian dari upaya efisiensi belanja negara.
Empat Poin Penting Kebijakan Baru SBM 2026:
1. Paket Data Dihapus:
Biaya komunikasi seperti paket data tidak lagi dianggarkan karena status pandemi telah berakhir.
2. Uang Saku Rapat Dipangkas:
Setelah sebelumnya menghapus uang saku rapat setengah hari, mulai 2026 uang saku untuk rapat sehari penuh (fullday) juga dihapus. Kini hanya rapat dengan menginap (fullboard) yang masih mendapatkan uang saku sebesar Rp130 ribu per hari.
3. Honor Pengelola Keuangan Turun:
Honorarium bagi pejabat pengelola keuangan di kementerian/lembaga dipangkas hingga Rp300 miliar, turun 38% dibanding tahun sebelumnya.
4. Uang Saku Mahasiswa Magang:
Mahasiswa magang di instansi pemerintah akan menerima uang harian sebesar Rp57 ribu, bergantung pada ketersediaan anggaran masing-masing instansi.
Kemenkeu mengakui langkah ini akan berdampak pada sektor perhotelan, karena frekuensi rapat di luar kantor dipastikan berkurang.
Namun pemerintah menilai kegiatan rapat masih bisa berjalan efektif melalui platform online seperti Zoom.
“Rapat tidak harus di hotel. Pemerintah tetap bisa bekerja maksimal tanpa mengabaikan hasil akhir (output),” kata Direktur Sistem Penganggaran DJA, Lisbon Sirait.
Ia juga menyebut ada insentif ekonomi lain yang disiapkan Presiden Prabowo Subianto untuk menjaga daya dorong terhadap sektor terkait, meski belum dirinci lebih lanjut.
Penulis: Zulkifli







