MAKASSAR — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan resmi menghentikan pembayaran gaji bagi 2.017 tenaga honorer yang tidak lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Keputusan ini berlaku mulai 1 Juni 2025, dan para honorer tersebut otomatis dirumahkan karena tidak ada lagi formasi jabatan tersedia.
“Per 1 Juni, mereka diberhentikan karena formasi jabatan sudah ditempati oleh yang lolos seleksi PPPK tahap I dan II,” kata Plt Kepala BKD Sulsel, Sukarniaty Kondolele, Senin kemarin.
Rinciannya, sebanyak 1.446 orang tidak lolos pada seleksi tahap I dan 571 orang di tahap II. Sukarniaty menegaskan bahwa formasi yang tersedia saat ini sepenuhnya untuk peserta yang lulus seleksi PPPK.
“Yang tidak lulus, tidak ada lagi posisi untuk mereka. Jadi otomatis dirumahkan dan tidak digaji,” ujarnya.
Surat edaran resmi telah disampaikan ke seluruh perangkat daerah. Dalam edaran itu juga ditegaskan bahwa honorer yang tidak lolos tidak diperbolehkan lagi masuk kerja.
“Kalau masih datang ke kantor, kan tetap harus dibayar. Karena itu, gajinya dihentikan mulai 1 Juni,” tambah Sukarniaty.
Sekretaris Daerah Sulsel, Jufri Rahman, menambahkan bahwa keputusan ini mengikuti arahan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Meski demikian, ia menyebut status honorer ini masih menunggu kebijakan lebih lanjut dari pusat.
Surat edaran Nomor: 800.1.10.3/6828/BKD juga menginstruksikan perangkat daerah untuk tidak menganggarkan gaji bagi honorer yang tidak lolos seleksi, hingga ada petunjuk teknis selanjutnya.
Data honorer yang tidak memenuhi syarat juga harus diserahkan ke BKD paling lambat 28 Mei 2025.
Penulis: Irwan







