MAKASSAR – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Makassar rekomendasi untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada TPS 15 Kelurahan Parang Tambung, Kecamatan Tamalate, kota Makassar.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Keputusan tersebut diambil akibat adanya pelanggaran serius saat proses pemungutan dan penghitungan suara pada 27 November 2024.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Eric David Andreas, mengungkapkan bahwa pelanggaran ini melibatkan pemilih yang menggunakan hak suara lebih dari satu kali.

“Ada pemilih yang memilih dua kali: pertama menggunakan identitas asli, lalu menggunakan identitas orang lain di TPS yang sama,” ujar Eric pada Minggu tadi.

Bukan hanya itu, tiga saksi di TPS tersebut juga mengajukan keberatan resmi melalui form model C kejadian khusus yang disediakan KPPS.

Hal ini menjadi dasar kuat bagi Panwas Kecamatan Tamalate untuk merekomendasikan PSU.

Ketua Bawaslu Kota Makassar, Dede Arwinsyah, menegaskan bahwa keputusan ini sesuai dengan Instruksi Ketua Bawaslu Nomor 13 Tahun 2024.

“Jika ada pemilih yang menggunakan hak suara lebih dari satu kali, PSU harus dilakukan. Hal ini juga diatur dalam Surat Edaran Bawaslu Nomor 117 Tahun 2024,” jelasnya.

Keputusan PSU ini menambah dinamika pesta demokrasi 2024. Masyarakat kini menunggu pelaksanaan ulang pemungutan suara di TPS 15 Parang Tambung untuk memastikan transparansi dan keadilan.**