MAKASSAR — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan menyatakan kesiapannya menghadapi gugatan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Palopo 2024 yang diajukan pasangan calon nomor urut 3, Rahmat Masri Bandaso – Andi Tenri Karta.
Gugatan tersebut telah resmi teregistrasi di Mahkamah Konstitusi dengan nomor 17/PAN.MK/e-AP3/06/2025 pada Senin, 2 Juni 2025 pukul 15.57 WIB.
Komisioner KPU Sulsel, Upi Hastati, membenarkan adanya gugatan tersebut dan menegaskan bahwa pihaknya akan menyiapkan seluruh data serta dokumen pendukung untuk proses persidangan di MK.
“Kami tentu akan mempersiapkan diri menghadapi proses di MK dengan semua data dan dokumen yang kami miliki,” ujar Upi, Selasa kemarin.
Dalam PSU yang dilaksanakan berdasarkan putusan MK sebelumnya, pasangan calon nomor urut 4, Naili Trisal – Akhmad Syarifuddin (Ome), keluar sebagai pemenang dengan perolehan 47.349 suara atau 50,53 persen.
Sementara itu, pasangan Farid Kasim Judas – Nurhaenih memperoleh 35.058 suara (37,41 persen), dan pasangan penggugat Rahmat Masri Bandaso – Andi Tenri Karta memperoleh 11.021 suara (11,76 persen).
Paslon nomor urut 1, Putri Dakka – Haidir Basir, berada di posisi terakhir dengan 269 suara (0,02 persen).
Akibat adanya gugatan ini, pasangan pemenang Naili – Ome menunda perayaan kemenangan hingga proses hukum selesai di Mahkamah Konstitusi.
Penulis: Ardhi






