JAKARTA — Pemerintah resmi meluncurkan lima paket insentif ekonomi yang akan berlaku pada Juni–Juli 2025, dengan total anggaran Rp24,44 triliun.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Namun, diskon tarif listrik 50% yang sempat diwacanakan tidak masuk dalam paket kebijakan ini.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan paket tersebut di Istana Negara, Senin kemarin, didampingi sejumlah menteri terkait.

Kebijakan ini bertujuan mendorong daya beli masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi kuartal II-2025.

Rincian 5 Insentif Pemerintah:

1. Diskon Transportasi (Rp940 miliar)

Diskon 30% tiket kereta.

PPN ditanggung pemerintah (DTP) 6% untuk tiket pesawat.

Diskon 50% tiket angkutan laut.

2. Diskon Tarif Tol (Rp650 miliar)

Diskon 20% untuk sekitar 110 juta kendaraan selama musim liburan sekolah (Juni–Juli 2025).

3. Perluasan Bantuan Sosial (Rp11,93 triliun)

Tambahan Rp200.000/bulan untuk 18,3 juta penerima Kartu Sembako.

Bantuan beras 10 kg per bulan untuk periode dua bulan.

4. Bantuan Subsidi Upah (Rp10,72 triliun)

Rp150.000/bulan bagi 17 juta pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta dan 3,4 juta guru honorer.

Disalurkan sekaligus pada Juni 2025.

5. Diskon Iuran JKK (Rp200 miliar)

Diskon 50% untuk sektor padat karya dari Agustus 2025 hingga Januari 2026.

Meski sebelumnya Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pelanggan listrik 450 VA hingga 1.300 VA akan mendapat diskon 50%, kebijakan ini belum masuk dalam paket insentif yang diumumkan.

Penulis: Zulkifli