SULSEL—Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan resmi menahan tiga tersangka kasus peredaran skincare bermerkuri. Para tersangka, yakni AS (40), MS (42), dan MH (29), diserahkan oleh Ditreskrimsus Polda Sulsel bersama barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin (3/2).
AS, pemilik Ratu Glow dan Raja Glow, diduga mengedarkan obat pelangsing ilegal yang mengandung Bisakodil, bahan yang dilarang dalam jamu dan obat tradisional.
MS, Direktur CV Fenny Frans, terbukti memproduksi kosmetik mengandung merkuri, yakni FF Day Cream dan FF Night Cream.
MH, Direktur Agus Mira Mandiri Utama, juga ditetapkan sebagai tersangka karena produk kosmetiknya, Lightening Skin Mira Hayati Cosmetic dan MH Cosmetic Night Cream Glowing, mengandung merkuri.
Ketiga tersangka didakwa melanggar UU Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen.
Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, mereka ditahan di Rutan Makassar selama 20 hari, mulai 3 hingga 22 Februari 2025.
JPU akan segera melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Negeri Makassar untuk disidangkan.
Kepala Kejati Sulsel, Agus Salim, menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan.
Pihak yang ingin bertemu dengan para tersangka harus mendapatkan izin dari JPU.
Penulis:Natan







