Lintaskabar.id, Makassar – Sebanyak 4.771 produk kosmetik ilegal senilai total Rp 728.420.000 berhasil disita oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Makassar dalam operasi penindakan di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Operasi gabungan yang dilakukan pada Kamis, 16 Oktober 2025, melibatkan PPNS BBPOM Makassar dan Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Sulsel. Dari hasil penyisiran, ditemukan 55 item produk kosmetik tanpa izin edar (TIE) di toko milik perempuan berinisial P (32).

“Total 4.771 pcs kosmetik tanpa izin edar kami amankan dengan nilai ekonomi sekitar Rp 728 juta,” ungkap Kepala BBPOM Makassar, Yosef Dwi Irwan, dalam konferensi pers, Senin (27/10/2025).

Selain menjual produk ilegal, pemilik toko juga diketahui memproduksi kosmetik sendiri menggunakan alat sederhana seperti baskom dan sendok pengaduk.

Dari hasil pengujian laboratorium, produk racikan tersebut positif mengandung merkuri, zat berbahaya yang bisa menyebabkan gangguan pada kulit dan organ tubuh.

Produk buatan sendiri itu mencakup empat merek utama: MJB Lotion Luxury Touch Yourskin, SP Booster Original Whitening Booster for All Skin, UV Dosting Super Thai, dan Face Painting.

Sementara itu, mayoritas kosmetik ilegal lainnya berasal dari Thailand, terdiri dari lebih dari 10 jenis produk pemutih, antara lain Alpha Arbutin Collagen Whitening Capsule, Q-nic Care Whitening Underarm Cream, Brightening Body Lotion Co-Enzyme Q10, dan Mimi White AHA White Body Serum. Harga jual produk tersebut bervariasi mulai Rp 35.000 hingga Rp 700.000 per pcs.

Yosef menjelaskan bahwa pelaku menyembunyikan barang dagangan ilegalnya di bawah kasir, laci penyimpanan, dan rak belakang toko, bahkan sebagian di lantai dua rumahnya.

“Temuan kami menunjukkan pelaku sadar produknya dilarang karena sengaja disembunyikan dari pengawasan,” tegas Yosef.

Selain merugikan negara karena tidak melalui mekanisme pajak impor, produk tersebut juga belum melalui uji mutu dan keamanan, yang dapat menimbulkan dampak kesehatan serius bagi konsumen.

Hingga kini, BBPOM telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli, sementara pemilik masih berada di luar negeri untuk pengobatan. Pihaknya telah melayangkan dua kali surat pemanggilan, dan jika tidak diindahkan, upaya paksa akan ditempuh.

“Kalau panggilan tidak dipenuhi tanpa alasan medis yang sah, kami akan lakukan langkah hukum sesuai ketentuan,” tutup Yosef. (Ag)