BONE — Ratusan warga dan Mahasiswa Bone, Sulawesi Selatan, melancarkan aksi protes besar-besaran terhadap Pemerintah Kabupaten Bone, Kamis kemarin.
Protes ini dipicu oleh keputusan yang mengejutkan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga mencapai 300 persen.
Aksi tersebut memanas ketika massa terlibat ketegangan fisik dengan personel Satpol PP saat berusaha memasuki kantor Bupati Bone.
Mereka menuntut penjelasan dari Bupati Bone, Andi Asman Sulaiman, yang menurut mereka tidak memberikan informasi yang cukup terkait kebijakan ini.
Para pengunjuk rasa mengeluhkan bahwa kenaikan tarif PBB tersebut sangat tidak merata, bahkan ada yang harus membayar lebih tinggi hingga 300 persen.
Ketua Cabang PMII Bone, Zulkifli, mengungkapkan kekecewaannya terhadap Pemkab Bone, yang menurutnya belum mengklarifikasi permasalahan ini meski sudah ada pembayaran yang tidak sesuai.
“Pemkab seolah tidak tahu soal ini. Mereka baru mau melakukan penelusuran,” ujarnya, dilansir dari Detikcom, Kamis kemarin.
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) yang turut hadir dalam aksi tersebut, melalui Jenderal Lapangan HMI Arfah, menilai kebijakan ini sangat mendadak dan tidak didahului oleh sosialisasi yang jelas kepada masyarakat.
“Warga kaget dan resah, ini keputusan sepihak tanpa kajian,” ujar Arfah.
Sementara itu, Ketua DPRD Bone, Andi Tenri Walinonong, juga mengecam kebijakan ini. Ia menyebutkan bahwa Pemkab Bone tidak pernah melakukan koordinasi sebelumnya mengenai rencana kenaikan PBB-P2, yang tiba-tiba muncul dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
“Kami baru mengetahui dua hari lalu. Tidak ada pembahasan lebih lanjut dengan DPRD,” ungkap Andi Nonong.
DPRD Bone pun menanggapi dengan serius, berencana untuk menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk meminta penjelasan lebih lanjut terkait kebijakan ini.
“Kami siap mendengarkan aspirasi masyarakat. Kebijakan ini butuh penjelasan yang transparan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bapenda Bone, Muh Angkasa, membantah klaim kenaikan hingga 300 persen. Menurutnya, yang terjadi hanyalah penyesuaian nilai tanah sebesar 65 persen.
“Kenaikan ini bukan tarif, melainkan penyesuaian zona nilai tanah sesuai harga pasar,” jelas Angkasa.
Kendati demikian, para demonstran tetap mendesak agar Pemkab Bone lebih terbuka mengenai rencana ini.
Mereka menuntut agar kebijakan tersebut ditinjau ulang dan dilaksanakan dengan penuh kajian dan transparansi, demi menghindari potensi dampak buruk bagi masyarakat Bone.
Penulis: Amriadi







