BULUKUMBA— Sengketa hasil Pilkada Bulukumba 2024 semakin memanas setelah pasangan calon Jamaluddin M Syamsir (JMS) dan Tomy Satria Yulianto menggugat hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka menuduh pasangan petahana, Andi Muchtar Ali Yusuf-A Edy Manaf, melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Ketua Tim Hukum JMS-Tomy, Kurniadi Nur, menegaskan bahwa pihaknya telah mengumpulkan bukti kuat, termasuk rekaman video, tangkapan layar percakapan, dan laporan masyarakat.
Pelanggaran yang dituduhkan meliputi mobilisasi ASN, mutasi pejabat strategis, hingga praktik politik uang di berbagai kecamatan.
Tiga Poin Gugatan JMS-Tomy di MK
1. Diskualifikasi Petahana: Tim hukum meminta MK mendiskualifikasi pasangan nomor urut 2, Andi Muchtar Ali Yusuf-A Edy Manaf.
2. Sanksi Administratif: Mereka juga mengajukan permohonan agar pencalonan petahana ditangguhkan.
3. Pembatalan Hasil Pilkada: JMS-Tomy meminta MK membatalkan hasil rekapitulasi suara yang telah ditetapkan oleh KPU Bulukumba.
“Pelanggaran ini merusak integritas demokrasi. Jika TSM dibiarkan, maka Pilkada hanya menjadi ajang bagi mereka yang memiliki kekuasaan dan uang,” ujar Kurniadi, Minggu (15/12).
Meskipun pasangan Andi Muchtar Ali Yusuf-A Edy Manaf unggul dengan selisih 60.746 suara, JMS-Tomy optimistis gugatan mereka akan diterima.
Menurut Kurniadi, MK memiliki kewenangan untuk mengabaikan selisih suara jika terbukti ada pelanggaran TSM.
Ketegangan semakin memuncak saat massa pendukung JMS-Tomy menggelar aksi di depan kantor Bawaslu Bulukumba, belum lama ini.
Demonstran meluapkan kekesalan mereka dengan melempari kantor Bawaslu menggunakan kotoran sapi dan telur busuk.
“Kami menuntut Bawaslu untuk memproses laporan terkait money politics dan keterlibatan ASN. Jangan biarkan keadilan terabaikan!” ujar koordinator aksi, Anto Harlay.
Ketua Bawaslu Bulukumba, Bakri Abubakar, mengatakan pihaknya telah merekomendasikan 22 ASN yang terlibat kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk diproses.
Namun, hal ini belum meredakan kemarahan massa.
JMS-Tomy berharap MK menjadi benteng terakhir dalam menjaga demokrasi yang jujur dan adil.
“Keputusan MK akan menjadi penentu masa depan demokrasi di Bulukumba,” tutup Kurniadi.
Proses gugatan ini menjadi perhatian nasional, diharapkan menjadi pelajaran penting untuk menjaga integritas Pilkada di seluruh Indonesia.**







