MAKASSAR—Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menunjuk sembilan Pelaksana Tugas (Plt) di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memastikan roda pemerintahan berjalan optimal.
Penunjukan ini mencakup OPD strategis seperti Dinas Pendidikan, Dinas Komunikasi dan Informatika, serta Satpol-PP.
Langkah ini dinilai penting untuk menjaga stabilitas dan efektivitas pelayanan publik.
“Sumber daya yang ada, terutama di bidang pendidikan, membutuhkan sosok berpengalaman. Karena itu, saya percayakan Pak Andi Bukti untuk mengisi posisi ini,” ujar Munafri, Selasa (4/3).
Dalam keputusan ini, Kepala Badan Kesbangpol Makassar, Andi Bukti Djufri, ditunjuk sebagai Plt Kepala Dinas Pendidikan.
Staf Ahli Wali Kota Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Muh. Mario Said, dipercaya sebagai Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika.
Sementara itu, Asisten Administrasi Umum, Andi Irwan Bangsawan, menjadi Plt Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB), serta Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Fathur Rahim, menjabat Plt Kepala Satpol-PP.
Di posisi lainnya, Asisten Pemerintahan dan Kesra, A. Muh. Yasir, ditunjuk sebagai Plt Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), sedangkan Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Aryati Puspasari Abady, menjadi Plt Kepala Dinas Ketahanan Pangan.
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup, Ferdy Mochtar, menjabat Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup. Sekretaris Bappeda, Nur Kamarul Zaman, menjadi Plt Kepala Bagian Ekonomi Pembangunan, dan Kepala Bagian Tata Pemerintahan, Armin Paera, diamanahkan sebagai Plt Camat Ujung Pandang.
Munafri menegaskan bahwa penunjukan ini didasarkan pada pengalaman serta kapasitas pejabat bersangkutan, terutama dari eselon II yang sebelumnya menjabat staf ahli.
“Staf ahli memiliki beban kerja yang lebih fleksibel, sehingga mereka bisa turun langsung untuk membenahi OPD selama masa transisi,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa penunjukan Plt ini merupakan langkah awal sebelum pengisian jabatan definitif.
Pemkot Makassar akan mengajukan usulan nama-nama pejabat tersebut ke Kementerian Dalam Negeri untuk mendapat persetujuan.
“Setelah kementerian menyetujui, baru kita tetapkan pejabat definitif,” pungkas Munafri.
Penulis:Anugrah






