MAKASSAR – Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Makassar menggelar Uji Konsekuensi Informasi Publik sebagai wujud komitmen transparansi dan pelayanan informasi kepada masyarakat.
Acara ini berlangsung di Gedung Makassar Government Center and Services (MGCS), Selasa (10/12) kemarin dengan melibatkan seluruh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) utama dan pelaksana di lingkup Pemkot Makassar.
Kegiatan ini bertujuan untuk menyusun daftar informasi yang dikecualikan, yang nantinya menjadi pedoman dalam menentukan informasi mana yang bersifat terbuka untuk publik dan mana yang harus dirahasiakan.
Kepala Bidang Humas dan IKP Dinas Kominfo Kota Makassar, Isnaniah Nurdin, menjelaskan bahwa uji konsekuensi ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat pemahaman PPID terkait kategori informasi yang diatur dalam Undang-Undang.
“Melalui uji konsekuensi ini, Pemkot Makassar menunjukkan komitmen untuk menyediakan informasi yang sebesar-besarnya kepada masyarakat sesuai ketentuan perundang-undangan. Ini menjadi barometer penting dalam pelayanan informasi publik,” ungkap Isnaniah.
Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber ahli, yakni Dr. Muliadi Mau, Dosen Ilmu Komunikasi FISIP Unhas, dan Dr. Haerul Mannan, Komisioner Komisi Informasi Pusat Daerah (KIPD) Sulsel periode 2019-2023.
Dr. Muliadi Mau dalam paparannya menguraikan empat kategori informasi publik sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008, yaitu informasi yang wajib diumumkan secara berkala, informasi yang wajib diumumkan serta-merta, informasi yang harus tersedia setiap saat, dan informasi yang dikecualikan.
Peserta bersama narasumber mendiskusikan serta menelaah daftar informasi yang telah disusun oleh PPID pelaksana untuk memastikan klasifikasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Hasil dari uji konsekuensi ini adalah daftar resmi informasi dikecualikan lingkup Pemkot Makassar yang akan menjadi panduan dalam melayani permohonan informasi publik.
Dengan langkah ini, Pemkot Makassar semakin mempertegas perannya sebagai badan publik yang profesional dan akuntabel.**







