Lintaskabar.id, Makassar – Gabungan Pedagang Farmasi Indonesia (GPFI) Provinsi Sulawesi Selatan menyampaikan aspirasi dan masukan langsung kepada Pemerintah Kota Makassar.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

GPFI Sulsel menekankan kemudahan perizinan Pedagang Besar Farmasi (PBF) serta penguatan sistem distribusi obat yang cepat, aman, dan berkelanjutan bagi masyarakat.

Audiensi GPFI dan Pemkot Makassar Bahas Perizinan Farmasi

GPFI Perkenalkan Jajaran dan Lingkup Usaha Distribusi Farmasi

Ketua GPFI Sulsel, Dra. Erni Arnida, Apt., MH, menyampaikan aspirasi tersebut saat bertemu Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin. Dalam pertemuan itu, Erni memperkenalkan jajaran pengurus GPFI Sulsel yang menaungi pelaku distribusi farmasi, mulai dari PBF skala nasional dan lokal, apotek, hingga toko obat.

“Kami dari Gabungan Pedagang Farmasi ini menaungi perusahaan besar nasional, perusahaan lokal, apotek, hingga toko obat. Saat ini jumlah PBF di Sulawesi Selatan kurang lebih mencapai 127 perusahaan,” ujar Erni Arnida, di Kantor Balai Kota Makassar, Senin (15/12/2025).

Distribusi Obat Jadi Tulang Punggung Layanan Kesehatan

Distribusi Obat Jadi Kunci Layanan Kesehatan Darurat

Selanjutnya, Erni menjelaskan bahwa PBF menjalankan peran sebagai distributor utama obat dari pabrik farmasi ke berbagai fasilitas pelayanan kesehatan, seperti rumah sakit, klinik, apotek, dan toko obat. Peran tersebut menjadi krusial, terutama dalam menjamin ketersediaan obat untuk kebutuhan cito atau kondisi kegawatdaruratan medis.

“Kecepatan distribusi obat menjadi sangat penting, terutama untuk pasien gawat darurat. Karena itu, gudang PBF biasanya melekat langsung dengan kantor agar distribusi bisa dilakukan dengan cepat,” jelasnya.

Aturan Zonasi Dinilai Perlu Penyesuaian Khusus

GPFI Soroti Pembatasan Zonasi Gudang PBF

Selain itu, Erni menyoroti kebijakan zonasi gudang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) yang saat ini hanya memperbolehkan gudang PBF beroperasi di Kecamatan Tamalanrea dan Biringkanaya. Ia menilai kebijakan tersebut perlu dikaji secara khusus karena karakter distribusi PBF berbeda dengan sektor pergudangan pada umumnya.

Erni menegaskan bahwa perizinan PBF bersifat sangat spesifik dan berada di bawah pengawasan ketat pemerintah pusat.

“Layout gudang langsung disetujui oleh Kementerian Kesehatan dan diawasi Balai POM. Karena itu, kami berharap ada kebijakan khusus Pemerintah Kota bagi gudang PBF,” katanya.

Lebih lanjut, Erni menjelaskan bahwa pelaku usaha PBF wajib memenuhi standar Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) serta menjalankan operasional gudang di bawah pengawasan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Dengan sistem tersebut, Erni menilai keberadaan gudang PBF tetap aman meski berada di dekat kawasan permukiman.

GPFI Dorong Penguatan Kapasitas Usaha Farmasi Lokal

GPFI Dorong Pelatihan dan Pendampingan Perizinan Usaha Lokal

Di samping persoalan zonasi, GPFI Sulsel mengusulkan pelatihan dan pendampingan perizinan bagi pelaku usaha farmasi lokal. GPFI menilai pendampingan tersebut dapat membantu pelaku usaha memahami sistem Online Single Submission (OSS) dan layanan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

“Kami berharap ada pelatihan kolektif agar pengusaha lokal lebih mudah memahami regulasi dan perizinan, sehingga bisa mengembangkan usahanya di Kota Makassar,” harap Erni Arnida.

Sinkronisasi Regulasi Jadi Kunci Kepastian Usaha

Sinkronisasi Regulasi Pusat dan Daerah Jadi Sorotan

Lebih lanjut, Erni meminta kejelasan sinkronisasi regulasi pusat dan daerah, khususnya terkait izin PBF yang Kementerian Kesehatan terbitkan melalui OSS.

“Jika izin sudah terbit melalui OSS dan Kementerian Kesehatan, kami mohon kejelasan apakah masih diperlukan izin prinsip dari pemerintah daerah. Jika ada, kami berharap mekanismenya bisa terintegrasi di OSS,” ungkapnya.

Selain itu, GPFI Sulsel menyoroti perizinan apotek dan toko obat yang sebagian besar beroperasi di rumah tinggal. Mereka mendorong Pemerintah Kota Makassar memberikan pendampingan, termasuk terkait regulasi Izin Himpunan Apotek (IHA), agar proses perizinan tidak menghambat pelayanan kepada masyarakat.

GPFI Tegaskan Peran PBF Tak Ditentukan Skala Usaha

GPFI Tegaskan Skala Usaha PBF Tidak Seragam

Menutup pemaparannya, Erni Arnida menegaskan bahwa PBF memiliki skala usaha yang beragam dan tidak seluruhnya berskala besar.

“PBF itu skalanya beragam. Ada yang kecil, ada yang besar. Tapi semuanya memiliki peran penting dalam memastikan distribusi obat yang aman dan tepat waktu bagi masyarakat,” pungkasnya.

Pemkot Makassar Siapkan Pembahasan Lintas SKPD

Pemkot Makassar Siap Bahas Aspirasi Bersama SKPD Terkait

Menanggapi aspirasi tersebut, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, memastikan Pemerintah Kota Makassar akan membahas seluruh masukan GPFI Sulawesi Selatan secara komprehensif bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.

Munafri menjelaskan bahwa pemerintah selama ini menetapkan lokasi gudang di wilayah Biringkanaya dan Tamalanrea dengan mempertimbangkan aspek teknis dan lingkungan, terutama keterbatasan akses kendaraan bertonase besar di kawasan dalam kota.

“Ada lokasi-lokasi yang memang tidak memungkinkan untuk dilalui kendaraan besar. Karena itu, kita arahkan pembangunan gudang di Biringkanaya dan Tamalanrea, yang saat ini banyak dibangun gudang-gudang baru,” ujar Munafri.

Pemkot Tegaskan Pendekatan Dialog dan Fleksibilitas

Pemkot Buka Ruang Dialog dan Fleksibilitas Kebijakan

Meski demikian, Wali Kota yang akrab disapa Appi tersebut menegaskan bahwa Pemerintah Kota Makassar tetap membuka ruang dialog dan fleksibilitas kebijakan, khususnya bagi sektor farmasi yang memiliki karakter distribusi berbeda.

“Dari hasil pertemuan ini, saya mengajak Bapak-bapak dan Ibu-ibu untuk duduk bersama dengan tim dari Dinas Tata Ruang dan Dinas PTSP, agar prosedur yang dijalankan tidak hanya dilihat dari sisi teknis, tetapi juga dari sisi pelayanan,” jelasnya.

Munafri menilai sinkronisasi lintas instansi menjadi hal penting agar tidak muncul persepsi perlakuan berbeda dalam penataan zonasi dan perizinan gudang.

“Kita ingin prosedur ini sinkron, khususnya menyangkut persoalan zonasi dan perizinan gudang. Jangan sampai ada kegiatan yang dianggap membeda-bedakan,” tegasnya.

Pemkot Tegaskan Komitmen Jaga Iklim Usaha dan Tata Ruang Kota

Munafri menutup pertemuan dengan menegaskan komitmen Pemerintah Kota Makassar untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan kondusif, sekaligus menjaga ketertiban tata ruang dan kenyamanan lingkungan.

“Dari kami tidak sulit untuk mencoba mencari solusi. Yang penting semua berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” tutup Munafri. (Ar)