MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar memusnahkan ribuan surat suara yang rusak dan berlebih di gudang logistik KPU Makassar, Borong, Selasa (26/11/2024).
Langkah ini dilakukan untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan surat suara dalam Pilgub Sulawesi Selatan (Sulsel) maupun Pilwali Makassar.
Ketua KPU Makassar, Andi Muhammad Yasir Arafat menjelaskan bahwa tindakan ini mengacu pada Keputusan KPU Nomor 1519 Tahun 2024 tentang pedoman teknis tata kelola logistik pemilu.
“Kami memusnahkan 34 lembar surat suara Pilgub Sulsel dan 2.476 lembar surat suara Pilwali Makassar yang rusak atau berlebih. Pemusnahan ini menjadi bagian dari komitmen KPU untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan pemilu,” ujar Yasir Arafat.
Pemusnahan Disaksikan oleh Pihak Berwenang
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara pembakaran dan disaksikan langsung oleh perwakilan Bawaslu Kota Makassar, aparat Polsek Manggala, dan sejumlah awak media. Hal ini bertujuan memastikan proses berjalan sesuai prosedur tanpa celah kecurangan.
Komisioner Bawaslu Makassar, Ahmad Ahsanul Fadhil menegaskan bahwa pihaknya juga mengawasi secara ketat distribusi logistik surat suara hingga ke tingkat kecamatan.
“Kami sudah menempatkan tim pengawasan logistik di semua kecamatan. Bahkan, surat suara terakhir untuk daerah Pulau Lakkang di Kecamatan Tallo telah selesai didistribusikan hari ini,” jelasnya.
Komitmen untuk Pemilu Bersih dan Adil
Langkah pemusnahan ini menjadi bukti nyata keseriusan KPU dan Bawaslu dalam menjaga proses Pilkada yang bersih, adil, dan transparan.
Dengan pengawasan ketat dari berbagai pihak, diharapkan masyarakat Makassar dapat memberikan suara mereka tanpa kekhawatiran terhadap potensi kecurangan.
Proses pemusnahan yang terorganisir dan terbuka ini mendapat apresiasi dari berbagai kalangan.
“Kami percaya langkah ini akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan Pilkada 2024,” ujar
Dengan pemusnahan ini, KPU Kota Makassar kembali menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap suara masyarakat dihargai dan dilindungi dalam pesta demokrasi yang sedang berlangsung.**







