SULSEL – Membawa ponsel ke bilik suara saat Pemilu bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi juga berpotensi melanggar asas kerahasiaan pemilu, dengan ancaman sanksi pidana.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Hal ini ditegaskan oleh Anggota Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad, yang mengingatkan pentingnya menjaga kerahasiaan suara setiap pemilih.

“Membawa HP ke bilik suara itu tidak diperbolehkan karena melanggar prosedur administrasi. Oleh sebab itu, pemilih diminta menaruh HP di tempat yang telah disediakan oleh KPPS,” jelas Saiful, belum lama ini.

Potensi Sanksi Pidana Jika Foto Disebar

Saiful menjelaskan, meski mengambil foto di bilik suara dianggap sebagai pelanggaran administratif, penyebaran foto tersebut dapat masuk kategori pelanggaran asas kerahasiaan yang membuka peluang adanya sanksi pidana.

“Kalau hanya mengambil foto, itu administratif. Namun, jika foto tersebut disebarkan, maka hal itu melanggar asas rahasia, yang bisa berujung pada sanksi pidana,” ujarnya.

Sebagai langkah pencegahan, larangan membawa HP ke bilik suara diberlakukan untuk menghindari pelanggaran lebih lanjut.

Aturan Tegas dari KPU

Hal senada juga disampaikan oleh Anggota KPU Gowa, Nursalam Samad. Merujuk pada PKPU 17/2024 Pasal 23, pemilih dilarang mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara.

“Larangan ini untuk menjaga asas kerahasiaan suara pemilih. Meski terkait sanksi masih menunggu juknis, hingga kini belum ada norma yang jelas terkait pelanggaran ini,” ungkapnya.

Dengan aturan yang semakin ketat, masyarakat diimbau untuk menaati prosedur yang berlaku saat menggunakan hak pilihnya.

Jangan sampai kelalaian kecil, seperti membawa HP ke bilik suara, berujung pada konsekuensi yang merugikan.

“Mari menjaga integritas dan kerahasiaan Pemilu 2024 bersama-sama,”tutupnya.**