Lintaskabar.id, Gowa – Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang melaporkan wartawan Saenal Abidin dan Kepala Dinas Perhubungan Gowa, Agussalim Harahap, ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Laporan tersebut berkaitan dengan keterangan keduanya saat menjadi saksi dalam sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa.

Menurut Husniah, pernyataan kedua saksi telah menimbulkan fitnah di tengah masyarakat dan mencemarkan nama baiknya, baik sebagai pribadi maupun kepala daerah.

“Saya bersama kuasa hukum telah melaporkan dua orang terkait pencemaran nama baik dan kesaksian palsu di pansus hak angket,” kata Husniah kepada wartawan, Sabtu (4/7).

Husniah Nilai Kesaksian Melanggar Aturan

Selanjutnya, Husniah menilai keterangan yang disampaikan Saenal Abidin dan Agussalim Harahap tidak sesuai dengan fakta. Ia juga menuding pernyataan keduanya telah merugikan dirinya.

“Saya bukan orang hukum, tapi saya bisa menilai apa yang disampaikan Saenal Abidin itu melanggar aturan, khususnya terkait profesinya sebagai wartawan dalam hal ini pelanggaran kode etik jurnalistik. Begitu juga Agus Harahap kesaksiannya palsu dan pencemaran nama baik,” ungkapnya.

Selain membuat laporan ke Bareskrim, Husniah juga mengadukan Saenal Abidin ke Dewan Pers atas dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik.

Siap Penuhi Panggilan Pansus

Di sisi lain, Husniah menegaskan siap menghadiri sidang Pansus Hak Angket DPRD Gowa apabila menerima undangan resmi. Namun, hingga kini ia mengaku belum pernah menerima surat pemanggilan.

“Sejak pansus hak angket ini bergulir, belum ada sama sekali saya diberi undangan. Info yang beredar, Senin lusa katanya saya dipanggil, tapi sampai saat ini tidak ada undangan penyampaian,” katanya.

Pastikan Pemerintahan Tetap Berjalan

Sementara itu, Husniah memastikan polemik yang berkembang tidak mengganggu jalannya pemerintahan maupun pelayanan publik di Kabupaten Gowa. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh berbagai isu yang beredar.

“Saya pastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan normal. Saya mengimbau masyarakat Gowa untuk tidak terprovokasi dengan isu yang beredar,” ucapnya.

Pansus Bahas Tiga Dugaan Kasus

Adapun Pansus Hak Angket DPRD Gowa saat ini membahas tiga isu utama, yakni dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pencabutan beasiswa doktoral, dugaan penyimpangan pengadaan seragam sekolah gratis, serta dugaan perbuatan tercela yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Sebelumnya, Husniah juga mengadukan proses hak angket DPRD Gowa ke Bareskrim Polri melalui tim kuasa hukum masyarakat Gowa.

Aduan tersebut mencakup dugaan penyalahgunaan anggaran pansus, siaran langsung materi yang dinilai telah memasuki ranah privat, serta dugaan penyebaran informasi hoaks. (**)