Lintaskabar.id, Makassar — DPRD Sulawesi Selatan bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mempercepat pembahasan rencana kenaikan pajak dan retribusi daerah melalui perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulsel membahas usulan tersebut dalam rapat lanjutan yang dipimpin Wakil Ketua Pansus, Andi Anwar Purnomo, Rabu (10/6/2026).
Dalam rapat itu, DPRD dan Pemprov Sulsel mengkaji sejumlah usulan kenaikan tarif yang dinilai berdampak pada masyarakat dan pelaku usaha.
DPRD Minta OPD Jelaskan Alasan Kenaikan Tarif
Pansus meminta setiap OPD menjelaskan dasar pengajuan kenaikan pajak dan retribusi secara langsung.
Karena itu, DPRD mewajibkan kepala OPD hadir dalam pembahasan. Pimpinan rapat bahkan menunda pembahasan OPD yang kepala dinasnya tidak hadir.
DPRD menegaskan peningkatan pendapatan daerah harus tetap memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat.
Pemprov Klaim Tarif Sudah Dikaji
Kepala Badan Pendapatan Daerah Sulsel, A. Winarno Ekaputra, mengatakan pemerintah telah mengkaji seluruh usulan tarif sebelum diajukan ke DPRD.
Menurutnya, pemerintah merancang kenaikan tarif secara selektif sehingga tidak berdampak besar pada masyarakat menengah ke bawah.
“Tarif yang diusulkan telah dianalisis secara mendalam dan holistik sehingga menghasilkan kesimpulan bahwa kenaikan tarif yg telah di rencanakan tidak akan membebani masyarakat menengah ke bawah secara signifikan karena sifatnya yang insidental dan selektif,” ujarnya.
Tarif PBBKB Masuk Pembahasan
Dalam rapat tersebut, Pemprov Sulsel juga memaparkan rencana perubahan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Kajian itu mencakup kemampuan masyarakat membayar pajak, dampaknya terhadap transaksi kendaraan, sektor transportasi, UMKM, hingga potensi mutasi kendaraan ke luar daerah.
Pemprov Sulsel menilai kenaikan tarif dapat memperkuat pendapatan daerah. (Ar)







