Lintaskabar.id, Makassar – Sejumlah pengelola kafe di Kota Makassar diminta lebih tertib dalam memenuhi kewajiban pajak dan penataan parkir.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Hal ini mengemuka dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi B DPRD Makassar pada Jumat (2/5/2025), menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait perizinan usaha dan kemacetan akibat parkir yang semrawut.

Ketua Komisi B DPRD Makassar, Ismail, mengatakan forum tersebut digelar sebagai tindak lanjut atas berbagai aspirasi warga dan hasil pengawasan lapangan.

Menurutnya, beberapa usaha kafe terindikasi belum memenuhi kewajiban pajak dan berkontribusi terhadap masalah lalu lintas di sekitar lokasi usaha.

“RDP ini kami gelar untuk mendalami aduan masyarakat. Beberapa usaha memang menjadi sorotan, dan kami berencana memanggil seluruh pengelola kafe serta warung makan dalam rapat lanjutan,” ujar Ismail usai pertemuan.

Rapat turut dihadiri perwakilan Dinas Perdagangan, Pelaksana Tugas Direktur Utama Perumda Parkir Makassar Adi Rasyid Ali (ARA), serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Ismail menilai, perbaikan tata kelola sektor usaha harus dilakukan melalui kerja sama antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat agar berdampak langsung pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Hasil sidak sebelumnya menunjukkan tiga sampel usaha bermasalah, mulai dari aspek perizinan hingga pengelolaan parkir yang tidak sesuai aturan,” jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, ARA mengakui bahwa basis data Perumda Parkir masih lemah, sehingga sulit melakukan pengawasan dan optimalisasi pendapatan daerah.

“Kami belum memiliki database yang memadai. Karena itu, saya telah instruksikan tim untuk mulai mendata seluruh kafe, warung kopi, dan restoran di Makassar. Tanpa data yang kuat, kerja kami tidak akan efektif,” kata ARA.

Selain memperkuat sistem data, Perumda Parkir juga tengah menyiapkan reformasi dalam sistem kerja juru parkir, termasuk penerapan rompi khusus dan sertifikasi bagi jukir resmi.

“Rompi baru akan segera diluncurkan, dan hanya jukir bersertifikat yang diperbolehkan bertugas. Jika kedapatan tanpa rompi, akan dikenakan sanksi,” tegas ARA.

Langkah-langkah ini diharapkan menjadi awal dari pembenahan sektor usaha dan parkir di Kota Makassar, sekaligus memperkuat transparansi dan peningkatan PAD. (Ar)