Lintaskabar.id, Makassar — Sikap tegas ditunjukkan Ketua Komisi D DPRD Sulawesi Selatan, Kadir Halid, dalam merespons polemik tambang emas milik CV Hadaf Karya Mandiri di Kabupaten Enrekang.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

DPRD “Kunci” Aktivitas Perusahaan

Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP), DPRD Sulsel secara terbuka membatasi ruang gerak perusahaan hingga persoalan utama diselesaikan.

Adapun RDP tersebut menghasilkan dua rekomendasi penting. Pertama, DPRD mendesak Gubernur Sulawesi Selatan agar segera merekomendasikan kepada Kementerian ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup untuk mengevaluasi izin perusahaan.

Selain itu, CV Hadaf Karya Mandiri juga diminta menghentikan seluruh aktivitas tambang sampai konflik lahan dengan masyarakat benar-benar tuntas.

Konflik Lahan Jadi Sorotan

Lebih lanjut, Kadir Halid menegaskan langkah ini diambil karena perusahaan belum menuntaskan pembebasan lahan milik warga. Di sisi lain, Dinas PTSP tercatat telah tiga kali menjatuhkan sanksi berupa penundaan perpanjangan izin.

“Ini tidak bisa dibiarkan. Masalah lahannya belum selesai, tapi aktivitas sudah berjalan. Ini berpotensi menimbulkan konflik yang lebih besar,” tegas Kadir dalam forum RDP yang digelar di kantor sementara DPRD Sulsel, Jalan AP Pettarani, Rabu (6/5/2026).

Penolakan Warga Menguat

Sementara itu, penolakan masyarakat terus meningkat. Warga di sekitar tambang berulang kali menyampaikan keberatan hingga menggelar aksi demonstrasi.

Namun demikian, DPRD menilai pendekatan perusahaan terhadap masyarakat masih minim. Sosialisasi melalui konsultasi publik disebut hanya dilakukan satu kali sebelum dokumen Amdal terbit, dengan peserta sekitar 25 orang—angka yang dinilai tidak sebanding dengan luas proyek yang hampir mencapai 1.000 hektare.

“Ini proyek besar, tapi sosialisasinya sangat terbatas. Harusnya dilakukan berkali-kali dan menjangkau lebih banyak masyarakat terdampak,” kritiknya.

DPRD Siap Turun Lapangan

Selanjutnya, DPRD Sulsel berencana turun langsung ke lokasi bersama instansi terkait seperti ESDM dan Dinas Lingkungan Hidup. Langkah ini bertujuan memastikan kondisi riil di lapangan sekaligus mendorong peninjauan ulang izin tambang.

Pihak Perusahaan Membantah

Di sisi lain, Direktur Utama CV Hadaf Karya Mandiri, Muhammad Yaqub Abbas, membantah adanya aktivitas penambangan. Ia menyebut perusahaan baru sebatas melakukan survei geologi dan pengambilan sampel terbatas.

Menurutnya, seluruh kegiatan telah memiliki dasar hukum yang sah, taat pajak, serta dilakukan dengan koordinasi bersama pemerintah. Bahkan, ia menilai isu kerusakan lingkungan harus dibuktikan secara ilmiah.

“Kalau ada kekhawatiran, silakan diuji dengan data. Kami siap diperiksa langsung di lapangan,” ujarnya.

DPRD Perketat Pengawasan

Dalam forum tersebut, pimpinan rapat juga sempat meminta pihak perusahaan menunjukkan bukti fisik dokumen perizinan sebagai bentuk transparansi. Hal ini menegaskan ketatnya pengawasan DPRD terhadap legalitas proyek tambang.

RDP ini turut dihadiri aliansi masyarakat lingkar tambang, perwakilan Pemerintah Kabupaten Enrekang, Ketua DPRD Enrekang, serta sejumlah pihak terkait lainnya. (Ar)