MAKASSAR—Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan menggelar sidang putusan terkait sengketa Pemilihan Wali Kota Makassar 2024 hari ini.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Sengketa ini diajukan pasangan Indira Yusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi AU (INIMI) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar, dengan nomor perkara 218/PHPU.WAKO-XXII/2025.

Tim hukum pasangan Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham (MULIA) optimis bahwa MK akan menolak gugatan INIMI.

Mereka menilai dalil yang diajukan tidak cukup kuat dan tidak memenuhi syarat hukum untuk diproses lebih lanjut.

Kuasa Hukum MULIA, Dr. Nasiruddin Pasigai, menyatakan keyakinannya bahwa MK akan memutuskan untuk menghentikan gugatan tersebut.

Menurutnya, bukti yang diajukan KPU dan Bawaslu cukup kuat untuk membuktikan bahwa proses Pilwalkot telah berjalan sesuai aturan.

“Kami siap menerima apapun hasilnya, namun kami yakin gugatan mereka tidak memiliki landasan hukum yang kuat,” ujar Nasiruddin.

Sementara itu, Juru Bicara INIMI, Asri Tadda, menyatakan bahwa pihaknya siap menerima keputusan MK dengan lapang dada.

Ia menegaskan bahwa tim hukum INIMI telah bekerja keras mengajukan bukti-bukti yang mereka yakini cukup kuat untuk melanjutkan gugatan.

“Pada prinsipnya, kami menghormati apapun keputusan MK, karena itu adalah yang terbaik bagi demokrasi,” kata Asri.

Sidang putusan ini akan berlangsung di Gedung MK-RI, dipimpin oleh Ketua Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Anwar Usman.

Semua pihak kini menunggu keputusan akhir yang akan menentukan kelanjutan sengketa Pilwalkot Makassar 2024.

Penulis: Ardhi