Lintaskabar.id, Makassar — Bupati Barru, Andi Ina Kartika Sari, memberikan klarifikasi terkait pemeriksaan dirinya oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas yang masuk dalam APBD 2024.
Ia menegaskan, pemanggilan tersebut dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi, bukan sebagai pihak yang terlibat dalam perkara.
“Penyidik memanggil kami hanya sebagai saksi untuk melengkapi dan mengonfirmasi keterangan dari pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya, Jumat (17/4).
Tegaskan Tidak Pernah Dibahas di DPRD
Lebih lanjut, mantan Ketua DPRD Sulsel itu membantah adanya keterlibatan dirinya maupun pimpinan DPRD lainnya dalam penganggaran bibit nanas. Ia menyebut, selama proses penyusunan APBD, tidak pernah ada pembahasan terkait program tersebut.
Menurutnya, baik di tingkat Badan Anggaran, komisi, maupun rapat paripurna, isu pengadaan bibit nanas tidak pernah muncul.
“Kami di jajaran pimpinan DPRD saat itu tidak pernah menerima pembahasan terkait anggaran nanas,” tegasnya.
Hadiri Pemeriksaan sebagai Bentuk Kepatuhan Hukum
Andi Ina juga menegaskan bahwa kehadirannya dalam pemeriksaan merupakan bentuk dukungan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Ia mengajak masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi serta menghindari spekulasi.
“Kami hadir untuk membantu proses hukum sesuai kapasitas sebagai saksi. Kami berharap masyarakat bijak dalam menerima informasi,” tambahnya.
Selain itu, ia meminta media tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam pemberitaan agar tidak merugikan pihak tertentu.
Eks Wakil Ketua DPRD Ikut Beri Keterangan
Sementara itu, mantan Wakil Ketua DPRD Sulsel, Ni’matullah Erde, menyampaikan bahwa dirinya bersama tiga eks pimpinan DPRD periode 2019–2024 telah memenuhi panggilan Kejati Sulsel pada 16 April 2026.
Ia menyebut kehadiran mereka sebagai bentuk tanggung jawab dan kepatuhan terhadap hukum.
“Sebagai warga negara dan mantan pejabat, kami hadir untuk memberikan keterangan tambahan serta konfirmasi data,” jelasnya.
Menurutnya, proses pemeriksaan berlangsung lancar dan didukung sejumlah dokumen, seperti draft APBD 2024 dan risalah rapat Banggar serta komisi.
Fokus Pemeriksaan pada Anggaran Bibit Nanas
Ia menambahkan, pertanyaan penyidik berfokus pada proses pembahasan dan penganggaran bibit nanas dalam APBD 2024.
Namun, ia menegaskan bahwa dirinya tidak mengingat adanya pembahasan khusus mengenai program tersebut. Ia justru menyebut yang pernah dibahas adalah pengembangan komoditas pisang cavendish.
Kejati Selidiki Dugaan Korupsi Rp60 Miliar
Sebelumnya, Kejati Sulsel memeriksa sejumlah eks pimpinan DPRD Sulsel, termasuk Andi Ina Kartika Sari, Syaharuddin Alrif, Darmawangsyah, dan Ni’matullah.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan bibit nanas dalam APBD 2024 dengan nilai anggaran sekitar Rp60 miliar.
Ia menyebut sebagian besar pihak yang dipanggil telah memenuhi undangan penyidik, meskipun satu orang tidak hadir.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk menggali informasi terkait proses penganggaran program tersebut di tingkat DPRD Provinsi Sulawesi Selatan. (Ar)







