Lintaskabar.id, Makassar – Fakultas Hukum Universitas Bosowa (Unibos) melalui Direktorat Inovasi, Riset, dan Pengabdian kepada Masyarakat (DIRPM) menggelar program edukasi dan kajian perlindungan anak di ruang digital di SMP Negeri 13 Makassar dan SMP Negeri 30 Makassar.
Kegiatan bertajuk “Analisis Kebijakan Koregulasi Pemangku Kepentingan Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perspektif Perlindungan Ruang Digital Anak” ini menjadi bagian dari upaya kampus merespons meningkatnya penggunaan teknologi digital di kalangan pelajar.
Perlindungan Anak Butuh Peran Bersama
Ketua Tim Pengabdian, Dr. Hj. Siti Zubaidah, S.H., M.H., menegaskan perlindungan anak di ruang digital memerlukan kolaborasi semua pihak.
“Ruang digital saat ini sudah menjadi bagian dari kehidupan anak-anak, baik untuk belajar, berkomunikasi, maupun mengakses informasi. Karena itu, perlindungan anak di ruang digital tidak bisa hanya dibebankan kepada satu pihak. Dibutuhkan kolaborasi antara pemerintah, sekolah, orang tua, penyelenggara sistem elektronik, dan masyarakat untuk menciptakan ekosistem digital yang aman dan sehat bagi anak,” ujarnya.
Menurutnya, pendekatan koregulasi penting diterapkan agar pemerintah, sekolah, orang tua, dan penyelenggara platform digital dapat berbagi tanggung jawab dalam melindungi anak.
Selain memberikan edukasi, tim pengabdian juga mengumpulkan data sebagai bahan penyusunan rekomendasi kebijakan.
“Kami berharap hasil kegiatan ini tidak berhenti sebagai laporan akademik semata. Kajian yang dihasilkan diharapkan dapat menjadi masukan bagi pemerintah, lembaga pendidikan, maupun penyelenggara sistem elektronik dalam memperkuat kebijakan perlindungan anak di ruang digital,” tambahnya.
Sekolah Apresiasi Program Unibos
Kepala SMP Negeri 13 Makassar, La Ode Iman Sutrisno, S.Pd., M.Pd., menyambut baik kegiatan tersebut.
“Kami sangat mengapresiasi kehadiran Tim Pengabdian Fakultas Hukum Universitas Bosowa. Anak-anak saat ini tumbuh dalam lingkungan digital yang sangat dinamis. Karena itu, mereka perlu dibekali pemahaman agar mampu menggunakan teknologi secara aman, bijak, dan tidak mudah terpengaruh oleh konten yang berpotensi merugikan,” ungkapnya.
Ia juga menilai kegiatan tersebut membantu sekolah meningkatkan literasi digital dan kesadaran siswa sebagai warga digital yang bertanggung jawab.
“Sekolah tidak hanya bertugas mengembangkan kemampuan akademik siswa, tetapi juga membentuk kesadaran dan tanggung jawab mereka sebagai warga digital. Kegiatan seperti ini sangat membantu sekolah dalam menghadapi tantangan perkembangan teknologi yang terus berubah,” tambahnya.
Siapkan Rekomendasi Kebijakan
Melalui kegiatan ini, Fakultas Hukum Unibos memberikan edukasi tentang hak anak di ruang digital, perlindungan data pribadi, serta potensi ancaman di dunia maya.
Hasil kajian tersebut selanjutnya akan disusun menjadi rekomendasi kebijakan untuk mendukung terciptanya ruang digital yang lebih aman dan ramah anak. (Ag)







