Lintaskabar.id, Makassar – Pemerintah Kota Makassar memastikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk yang berstatus paruh waktu, akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) pada 2026.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kepastian ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari APBD 2026. Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menandatangani aturan tersebut pada Kamis (12/3/2026).

Pemkot Makassar Siapkan Pencairan THR

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Makassar Muhammad Dakhlan mengatakan pemerintah sedang memproses pencairan THR bagi pegawai di lingkup Pemkot Makassar.

“Perwali TPP ASN dan THR, nomor 2 tahun 2026 sudah diteken Pak Wali Kota. Proses pencairan, paling lambat jumat cair, termasuk PPPK paruh waktu dan PPPK ful dapat THR,” jelas, Kepala BPKAD Kota Makassar Muhammad Dakhlan, Kamis (12/3/2026).

Melalui kebijakan ini, Pemkot Makassar memastikan seluruh pegawai yang terlibat dalam pelayanan publik dapat merasakan manfaat kebijakan pemerintah menjelang Idul Fitri.

PPPK Paruh Waktu Kini Jadi Penerima

Pemkot Makassar tidak hanya memberikan THR kepada ASN dan PPPK penuh waktu, tetapi juga memasukkan PPPK paruh waktu sebagai penerima. Kebijakan ini menjadi langkah baru dibandingkan tahun sebelumnya.

Besaran THR bagi PPPK paruh waktu mengacu pada Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) serta disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Perhitungan THR Mengacu Aturan PMK

Dakhlan menjelaskan bahwa perhitungan THR mengikuti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025. Pegawai dengan masa kerja kurang dari satu tahun menerima THR secara proporsional.

“Perhitungannya dihitung dari keluarnya SK. Masa kerja berjalan dikali gaji, kemudian dibagi 12 bulan,” tuturnya.

Pemerintah juga memproses pencairan THR bagi ASN dan menargetkan pembayaran dapat dilakukan lebih cepat.

“Masih ada waktu juga Senin dan Selasa, tapi kita upayakan kalau bisa hari Jumat itu sudah bisa dibayarkan,” lanjutnya.

Anggaran THR Sekitar Rp86 Miliar

Pemkot Makassar menyiapkan anggaran sekitar Rp70 miliar untuk THR ASN. Jika digabung dengan pegawai paruh waktu, total anggaran diperkirakan mencapai Rp86 miliar.

“Kalau untuk ASN sekitar 70-an miliar. Kalau digabung dengan paruh waktu sekitar 86 miliar. Tapi kepastiannya nanti, karena saya tidak bisa mendahului pimpinan,” jelasnya.

Dakhlan menegaskan bahwa besaran THR pegawai paruh waktu tidak dapat disamakan dengan ASN, namun pemerintah tetap memberikan bantuan untuk membantu kebutuhan menjelang Hari Raya.

“Kalau disamakan tentu tidak mungkin. Tapi setidaknya ada yang bisa membantu memenuhi kebutuhannya,” tutup Dakhlan.

Saat ini, jumlah tenaga honorer yang telah bertransformasi menjadi PPPK di lingkungan Pemkot Makassar pada masa kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin dan Wakil Wali Kota Aliyah mencapai sekitar 8.854 orang. Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan dan kepastian status kerja pegawai. (Ar)